Tambah Pekerjaan, Ketua RT Perlu Penghargaan Lebih

SOLO (2/2) - Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban masing-masing penduduk, kini diubah menjadi kewajiban Ketua Rukun Tetangga (RT). Setiap Ketua RT wajib untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta. Hal ini dikemukakan Anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Solo, Asih Sunjoto kepada pewarta, Senin (2/2).

"Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Dinas. Pelaporan dilakukan secara berjenjang melalui RW, Kelurahan, dan Kecamatan," jelasnya.

Lebih lanjut, Asih juga mengharapkan Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan penghargaan yang lebih kepada para Ketua RT dengan adanya tambahan pekerjaan ini.

"Selama ini Ketua RT sebagai pekerja sosial di masyarakat, dengan adanya tambahan tugas ini mestinya Pemerintah Kota memberikan penghargaan yang lebih kepada mereka," ujarnya.

Sebelumnya, BP2D DPRD Solo melakukan kajian terkait Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) pada Jumat (30/1).

Dalam perubahan Perda tersebut terdapat beberapa hal yang substansial. Diantaranya perubahan istilah Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi KTP el, dimana semula masa aktif KTP hanya 5 (lima) tahun menjadi seumur hidup pada KTP el. Selain itu, BP2D juga mengkaji perihal biaya-biaya adminduk dan jangka waktu dalam pengurusan terkait adminduk.

Untuk itu, sambung Asih, pihaknya meminta kesiapan Dispendukcapil dalam menjalankan perubahan-perubahan Perda tersebut.

"Jangka waktu pengurusan KK, KTP, dan lain-lain lebih cepat dibanding Perda sebelumnya. Dibutuhkan kesiapan Dispenduk Capil dan keseriusan semua pegawai," pungkas Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini. 

Sumber: Humas PKS Solo