Berita PKS
Tugas dan Fungsi PPID
01 Aug 2020 | 08:51 WIB
Share: Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tugas dan Fungsi PPID
- Mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana dengan membangun dan mengembangkan Sistem Penyediaan Informasi yang dapat dikelola secara sistematis dan diakses dengan mudah.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan data, penyimpanan dan mendokumentasikan berdasarkan :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Berita Terbaru
Sohibul Iman: Demokrasi Indonesia Alami Masa Kemunduran dari sejak Awal Reformasi
10 Apr 2021 - 17:44 WIB
Anies Baswedan: Rawat Demokrasi dengan Kebijakan Kesetaraan
10 Apr 2021 - 17:40 WIB
Ketua FPKS DPR RI: Demokrasi akan Berjalan Baik bila Prosesnya Jujur dan Adil
10 Apr 2021 - 17:38 WIB
Rakerwil, Usman Jakfar: PKS Sumut Siap Kolaborasi dengan Semua Elemen Bangsa
10 Apr 2021 - 17:30 WIB
PKS-Golkar Sumut Silaturahim Bangun Komunikasi dalam Demokrasi
10 Apr 2021 - 17:27 WIB