Berita PKS
Tugas dan Fungsi PPID
01 Aug 2020 | 08:51 WIB
Share: Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tugas dan Fungsi PPID
- Mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana dengan membangun dan mengembangkan Sistem Penyediaan Informasi yang dapat dikelola secara sistematis dan diakses dengan mudah.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan data, penyimpanan dan mendokumentasikan berdasarkan :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kritik Terbitnya Permenaker No 5/2023, Legislator PKS: Bertentangan dengan Undang-Undang
30 Mar 2023 - 09:47 WIB
PKS Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Tukin di Lembaga Lain
29 Mar 2023 - 12:55 WIB
DPW PKS Jambi Targetkan Satu Kursi DPR RI
29 Mar 2023 - 12:51 WIB
Semarakkan Ramadhan, PKS Banda Aceh Gelar Mukhayyam Al-Qur’an
29 Mar 2023 - 12:46 WIB
Bersama Milenial dan Perempuan, PKS Jatim Semarakkan Ramadhan 1444H
29 Mar 2023 - 12:35 WIB