Konflik Lahan Meluas, PKS Dorong Perlindungan Hukum untuk Rakyat
Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Partai DPP PKS Nurul Amalia menyoroti laporan tahunan Komnas HAM yang mencatat 505 pengaduan tentang konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan korporasi, terutama yang melibatkan Proyek Strategis Nasional (PSN) sepanjang tahun 2024 lalu.
Berdasarkan data dari Konsorsium Perbaruan Agraria (KPA), sepanjang tahun 2024 ada sekitar 295 kasus konflik lahan di Indonesia, dan dari 79 kasus konflik lahan terkait dengan pembangunan infrastruktur, 36 di antaranya disebabkan oleh pengadaan tanah untuk PSN di kawasan industri, kawasan kota baru, fasilitas umum, kawasan pariwisata atau infrastruktur, pembangkit listrik, Ibu Kota Negara (IKN), bendungan hingga bandara.
"Konflik potensial terjadi mengindikasikan tidak setaranya pemenuhan hak-hak masyarakat terhadap lahan yang digunakan untuk PSN tersebut dan rentan terhadap pelanggaran hukum dan HAM masyarakat sebagai pemilik lahan," ujar Nurul.
Pemberian ganti rugi, lanjut Nurul, juga menjadi salah satu akar permasalahan. Meskipun ketentuan pemberian santunan atau ganti rugi yang layak ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden pasal 6 dan 8 ayat (3) Nomor 78 tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, tetapi masyarakat pemilik lahan dirasa tidak memiliki daya tawar ketika lahan mereka harus terampas akibat adanya PSN.
"Tujuan dari pengaturan ganti rugi seharusnya agar masyarakat pemilik lahan yang terkena dampak berhak atas ganti rugi yang layak, dan ganti rugi tersebut harus atas persetujuan masyarakat pemilik lahan," jelasnya.
PKS melalui Bidang Advokasi Partai berkomitmen memberikan pendampingan dan pembelaan hukum bagi masyarakat yang terdampak konflik lahan akibat PSN. Langkah konkret yang dilakukan antara lain memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan langsung terhadap masyarakat yang mengajukan aduan, serta mendorong evaluasi kebijakan pengadaan tanah oleh pemerintah.
PKS juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pelaksana PSN agar proses pemberian santunan berjalan transparan dan adil. Jika aturan dijalankan secara konsisten, termasuk tunjangan kehilangan pendapatan dan penyediaan tempat tinggal sementara, maka potensi konflik lahan dapat diminimalisir.
Sebagai partai politik, PKS menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan sosial dan hak-hak konstitusional warga negara. PKS akan terus mendorong agar pembangunan nasional dilakukan tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat. Pelaksanaan proyek strategis tidak boleh menjadi alat perampasan lahan, melainkan harus menjadi jalan untuk memperkuat keadilan dan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan prinsip.
“Tidak seorang pun boleh dirampas hak miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tutupnya. (MF)