Tolak RUU Kesehatan Jadi Inisiatif DPR, Legislator PKS: Jangan Terburu-Buru untuk Dibahas dan Disahkan!

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah

Jakarta — Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, mewanti-wanti agar pembahasan RUU tentang Kesehatan tidak dilakukan secara terburu-buru.

Hal ini disampaikannya dalam diskusi publik terkait RUU Kesehatan yang diselenggarakan Forum Komunikasi Ikatan Dokter Indonesia, pada Ahad malam (12/02/2023).

“Kita sepakat bahwa memang undang-undang terkait kesehatan di negara kita ada yang perlu diperbaiki. Masalahnya, yang diubah yang sebelah mana? Ketika berbicara sistem kesehatan secara keseluruhan, jika ingin diperbaiki, jangan tanggung-tanggung. Jangan separuh saja, dan harus dengan prinsip kehati-hatian,” tegas Ledia.

Oleh sebab itu, imbuhnya, Fraksi PKS DPR RI meminta agar Pemerintah bersama DPR jangan terkesan kejar tayang untuk menyelesaikan RUU Kesehatan. Terlebih, RUU ini menggunakan metode omnibus dalam pembentukannya.

“Kita perlu hati-hati karena metode yang dipilih adalah metode omnibus. Jangan sampai ada kekosongan pengaturan, tumpang tindih pengaturan, ataupun kontradiksi pengaturan. Misal yang kita temukan, ada sejumlah pasal di dalam UU Rumah Sakit tidak masuk dalam RUU Kesehatan, demikian juga dengan pengaturan soal kebidanan. Jadi, memang kehati-hatian menjadi sangat penting. Jangan sampai ada persoalan baru,” tegas Anggota Komisi X DPR RI tersebut.

Salah satu isu yang menjadi perhatian Ledia ialah soal sistem pelayanan kesehatan komprehensif.

“Di RUU Kesehatan masih terkesan nuansa yang menitikberatkan pada pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif, sedangkan pelayanan yang bersifat promotif dan preventif belum termuat secara komprehensif sebagai sebuah sistem. Kita belum bicara soal sistem untuk membangun kesehatan masyarakat yang baik, membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, dan seterusnya. Hal ini harus jelas, bukan hanya tertulis sekadarnya saja. Menurut saya, ini masih luput”, ujarnya menjelaskan.

Terakhir, Ledia pun menyebut, meski sudah ada 26 stakeholders yang diundang dalam pembahasan DIM, menurutnya tetap diperlukan konfirmasi ulang terhadap ketentuan-ketentuan yang akan diatur dalam RUU Kesehatan secara mendetail.

“Maka kami meminta waktunya jangan grasu-grusu. Harus disisir secara menyeluruh karena hal ini terkait dengan tujuan untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik ke depannya,” pungkas Ledia.