Baleg DPR: Perppu Ciptaker Bentuk Ketidakhomatan Kepada DPR dan MK

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai keluarnya Perppu Ciptaker beberapa waktu lalu merupakan bentuk ketidakhomatan pemerintah kepada DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini ia sampaikan dalam Talkshow PKS bersama Buruh untuk menyikapi Perppu Ciptaker yang diadakan oleh Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Ahad, (8/1/2023).

MK pada putusannya tanggal 25 November 2021 lalu menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat yang cacat secara formal dan prosedur, serta meminta pemerintah untuk memperbaiki UU ini hingga paling lambat November 2023.

Bukannya memperbaiki, pemerintah malah mengeluarkan Perppu yang substansinya masih merugikan pekerja dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dengan dalih keadaan genting.

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini menyampaikan, pemerintah sebenarnya masih punya waktu untuk memperbaiki, tetapi pemerintah terlihat tidak memiliki niat melakukannya.

"Bisa dong sebenarnya dikerjakan
kalau kita memang punya niat untuk memperbaiki," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Ledia, memilih jalan pintas dan mengabaikan amanah MK dan keterlibatan DPR dalam membentuk peraturan.

"Jadi itulah jalan pintas. Kalau saya menyebutnya kemalasan dan ketidakhomatan kepada DPR dan MK," sambungnya.

Ledia mengingatkan bahwa yang dirugikan dengan Perppu ini bukan hanya buruh saja, tetapi pekerja secara umum. Sehingga ia mengajak anak muda yang bekerja di berbagai sektor untuk sadar dan ikut bergerak bersama buruh.

"Menurut saya PR besar kita adalah membangun awareness pada anak-anak muda. Kalau para buruh demo, itu tidak hanya untuk kepentingan buruh, tetapi juga membela mereka," katanya.

Ledia juga menyampaikan, Fraksi PKS di DPR RI telah berjuang untuk membela kepentingan pekerja dan akan tetap memastikan regulasi yang dibuat berpihak pada pekerja.