PKS : UU 18/2017 Tentang Pekerja Migran Belum Keluar PP,  29 ABK Meninggal di Kapal Cina

Jakarta - Kabar duka terus mengalir di kalangan ABK (anak buah kapal) Indonesia. Riset yang dilakukan oleh DFW menyatakan bahwa kasus meninggal semakin banyak di kapal asing bagi ABK Indonesia.

"PKS sudah lama mengingatkan pemerintah agar upaya perlindungan TKI migran disektor perikanan ditingkatkan, sangat ironis dan lemah perlindungan bagi ABK kita karena tumpang tindih UU di Indonesia sendiri," papar Riyono Ketua Bidang Tani dan Nelayan DPP PKS

Hasil investigasi DFW ditemukan bahwa dalam periode November 2019-Maret 2021 terdapat 35 orang awak kapal perikanan Indonesia migran yang meninggal di kapal ikan asing.

Menurut Riyono ABK meninggal karena berbagai sebab seperti sakit, mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan dan penyiksaan, pembunuhan dan karena kondisi kerja, makanan dan minuman yang tidak layak selama melakukan operasi penangkapan ikan. Bahkan ada jenzah ABK yang dicampur dengan ikan di freezer serta di buang ke laut tanpa izin keluarga.

"Banyak ABK meninggal ternyata 82% atau 27 orang bekerja di kapal Cina, dan 14% atau 8 ABK di kapal ikan Taiwan. Saya melihat ini bentuk lemahnya komitmen Cina untuk menerapkan standar Internasional perlindungan kepada ABK," tambah Riyono.

Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah konkrit untuk meningkatkan perlindungan kepada awak kapal perikanan migran Indonesia yang bekerja di kapal ikan luar negeri. Keberadaan UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum efektif memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan.

PKS setelah 2020 meminta moratorium pengiriman ABK ke LN, 2021 ini mendesak agar Presiden Jokowi untuk turun tangan membenahi carut marut sistim perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan dengan segera mengakhiri dualisme aturan yang ada saat ini.

"Ego sektoral dan konflik kepentingan, membuat konflik regulasi yang saling tumpang tindih antara UU Pelayaran, UU Perseroan Terbatas dan UU Perlindungan Pekerja Migran yang menyebabkan perekrutan dan pengiriman menjadi multidoors dan kerumitan dalam pengawasan di lapangan," papar Riyono.

PKS mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah turunan UU 18/2017 agar perektrutan dan pengiriman bisa terfokus pada satu pintu.

“Mekanisme multi doors yang berlangsung selama in telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan dengan memanfaatkan keterbatasan kapasitas pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap usaha perekrutan dan penempatan pekerja awak kapal  migran Indonesia,” tutup Riyono.