PKS Minta Negara Hadir Lindungi Driver Online: Stop Potongan Tak Adil, Atur Status & Jaminan Sosial
Jakarta, 26 Juni 2025 — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi para pengemudi dan kurir daring di Indonesia yang dinilai semakin rentan secara hukum dan sosial.
Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap hak-hak para pekerja transportasi digital, baik pengemudi roda dua maupun roda empat.
Dalam keterangannya pada awak media, Kamis (26/6/2025) Rusdi menyoroti tiga isu krusial yang harus segera ditangani oleh pemerintah: skema tarif dan potongan yang adil, pengakuan legalitas driver online, serta kepastian status hukum dan akses terhadap jaminan sosial.
Potongan Tak Wajar, Pendapatan Driver Tergerus
Rusdi menilai potongan biaya oleh perusahaan aplikator yang mencapai lebih dari 20 persen sangat memberatkan dan tidak berkeadilan.
“Potongan sebesar itu sangat tidak adil. Pengemudi dan kurir online sudah bekerja keras di lapangan, tapi justru hasilnya banyak tergerus oleh sistem. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Rusdi.
PKS mendorong agar besaran potongan tersebut ditinjau ulang dan diturunkan agar para driver dapat menikmati penghasilan bersih yang layak serta mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
Legalitas dan Perlindungan Jalan bagi Driver Online
PKS juga mendesak pemerintah segera memberikan pengakuan legal terhadap driver online sebagai bagian dari sistem transportasi umum non-rute, terutama di wilayah perkotaan.
Selain legalitas, keselamatan kerja juga menjadi perhatian utama. Rusdi menekankan perlunya langkah-langkah konkret dari pemerintah dan aplikator untuk melindungi para driver di lapangan.
“Negara dan aplikator harus hadir dengan kebijakan yang menjamin keamanan kerja di jalan, seperti panic button, pelacakan real-time, serta dukungan hukum dan psikososial bila terjadi insiden,” ungkapnya.
Status Hukum dan Akses Jaminan Sosial
Saat ini, para driver online masih berstatus sebagai mitra aplikator, bukan pekerja formal. Konsekuensinya, mereka tidak mendapatkan hak-hak dasar ketenagakerjaan, termasuk akses terhadap:
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Tanpa jaminan tersebut, banyak driver harus terus bekerja meski usia dan kondisi kesehatan mereka sudah tidak memungkinkan.
“Karena tidak ada jaminan sosial, para driver ini bekerja sampai tak mampu lagi. Bahkan ketika sudah lanjut usia dan sakit-sakitan, mereka tetap harus narik untuk sekadar makan,” jelas Rusdi.
PKS mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang mengatur status pekerja platform digital agar mereka memperoleh perlindungan sosial serta kepastian hukum dan masa depan.
Negara Wajib Hadir
PKS menegaskan bahwa para pengemudi dan kurir daring adalah bagian penting dari tulang punggung ekonomi digital dan layanan publik masa kini. Oleh karena itu, kehadiran negara dalam memberikan perlindungan yang layak, adil, dan manusiawi merupakan keharusan.
“Negara tidak boleh lepas tangan. Ini soal keadilan sosial bagi mereka yang bekerja keras di tengah ketidakpastian,” tutup Rusdi.(Arya JP)