PKS: Kasihan Rakyat! Situasi Berat, Tak Dapat Pembelaan

Jakarta -- Mahkamah Agung (MA) kembali menolak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sehubungan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Adapun pihak pemohon uji materiil itu adalah Faisal Wahyudi Wahid Putera yang didampingi Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk melakukan uji materiil peraturan di bawah Undang-undang (UU) ke MA yang dirasa merugikan. Mufida menambahkan, putusan MA itu sudah diketok sehingga secara formil hukum harus dihormati.

"Namun, secara subtansi, kita patut mencermati pertimbangan MA dalam memberikan putusan antara saat membatalkan Perpres kenaikan Iuran BPJS dan menolak uji materi Perpres kenaikan iuran BPJS," katanya kepada SINDOnews, Rabu (4/11/2020).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan bahwa saat menerima uji materiil Perpres 75 Tahun 2019, pertimbangan MA adalah melihat kondisi masyarakat yang berat secara ekonomi akibat kondisi global. Dia mengatakan, MA saat itu meminta pemerintah memperbaiki kesalahan dan kecurangan (fraud) pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS tanpa harus membebankan masyarakat untuk menanggung kerugian yang ditimbulkan.

Artinya, lanjut dia, saat itu pada Maret 2020, pertimbangan ekonomi global dan sulitnya kemampuan warga jadi salah satu pertimbangan. Sementara pada pertimbangan saat menolak uji materi Perpres 64/2020, kata dia, MA melihat iuran kelas I dan kelas II sangat terjangkau oleh masyarakat.

"Sementara pada kondisi saat ini, keadaan masyarakat jauh lebih sulit dibandingkan pada bulan Maret 2020. Dengan melihat subtansi ini, pembebanan akibat kesalahan pengelolaan BPJS ke masyarakat seolah teramini. Nilai Keadilan dalam sila ke-5 Pancasila makin terasa melemah. Kasihan rakyat sedang dalam situasi berat, tak dapat pembelaan," katanya.

Sumber: wartaekonomi.co.id