Fit and Proper Test Dewas BPJS, Netty: Harus Figur yang Berintegritas, Inovatif dan Pro Rakyat

Foto: Daru/PKSFoto
Foto: Daru/PKSFoto

Jakarta - Komisi IX DPR tengah melakukan proses fit and proper test kepada calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani, dalam rilisnya, Senin, 25/1, mengatakan, Komisi IX penting memastikan Dewas BPJS diisi oleh figur yang berintegritas, inovatif dan pro rakyat agar pelaksanaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan berjalan optimal.

"Komisi IX harus memastikan sosok yang terpilih adalah mereka yang berintegritas, inovatif dan pro rakyat. BPJS dibentuk sebagai amanah Undang-Undang No. 24 Th. 2011, guna memastikan kehadiran negara dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan lapangan kerja bagi rakyat. Jangan sampai lembaga ini justru dianggap sebagai penambah beban. Juga pola komunikasi dan hubungan dengan direksi dan DPR perlu ditingkatkan. Mengingat Dewas memberikan saran kepada Direksi, melapor kepada Presiden, dan dipilih oleh Komisi IX," katanya.

Menurut Netty, Komisi IX akan melakukan pendalaman kepada para calon terkait evaluasi pelaksanaan Dewas BPJS periode sebelumnya serta perkembangan situasi terkini, seperti, kenaikan premi saat pandemi, data keanggotaan BPJS, juga tentang potensi korupsi pengelolaan dana jaminan sosial.

"Sungguh ironis jika badan negara yang bertugas memberikan jaminan perlindungan pada rakyat justru didera isu korupsi. Oleh sebab itu, integritas dan rekam jejak yang baik harus menjadi syarat utama Dewas BPJS," kata Netty.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Kejagung RI telah memanggil dua orang Direktur dan meningkatkan status menjadi penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeloaan dana BPJS Ketenagakerjaan

Terkait kasus ini, Netty meminta pemerintah agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberi kesempatan aparat penegak hukum bekerja tanpa intervensi.

"Pastikan proses hukum berjalan dengan adil, transparan dan independen. Saya prihatin dan sedih jika terbukti benar terjadi korupsi di BPJS ketenagakerjaan yang semakin menambah panjang daftar tindak korupsi di lembaga pemerintah. Hal ini harus menjadi tantangan BPJS ketenagakerjaan dan Dewasnya untuk memperbaiki sistem yang ada dan meningkatkan kembali kepercayaan publik," tambah Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini.

Berdasarkan amanat Undang-undang, anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja dan tokoh masyarakat. Masing-masing ada 10 calon yang sudah lolos eliminasi dari jumlah sebelumnya.

"Dengan keterwakilan tiga unsur ini, diharapkan Dewas mampu memberi masukan yang inovatif, aplikatif dan up to date dengan dunia perlindungan sosial, kepada direksi dalam melaksanakan programnya," tutup Netty.