PKS Hormati dan Pelajari Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Sekretaris Bidang Polhukam DPP PKS, Moh Rozaq Asyhari. (Fathur/PKSFoto)
Sekretaris Bidang Polhukam DPP PKS, Moh Rozaq Asyhari. (Fathur/PKSFoto)

Jakarta, 27 Juni 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa pemilihan umum di tingkat nasional, termasuk Pilpres, DPR, dan DPD, harus dipisahkan dari pemilihan di tingkat daerah seperti DPRD, gubernur, bupati/wali kota. Pemisahan ini akan dilakukan dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat nasional.

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Bidang Polhukam DPP PKS, Moh Rozaq Asyhari, menyatakan bahwa PKS menghormati keputusan MK tersebut.

"Kita menghormati sepenuhnya putusan MK tersebut. Bisa jadi ini merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu. Putusan ini bisa menjadi ikhtiar perbaikan, terutama pasca evaluasi terhadap pemilu serentak lima kotak tahun lalu. Namun, kita perlu terlebih dahulu membaca dan mendalami berbagai implikasi dari keputusan ini," ungkap Rozaq.

Rozaq menambahkan bahwa pemisahan jadwal pemilu ini memiliki sejumlah aspek yang perlu dianalisis lebih lanjut.

"Putusan MK tentunya sudah final and binding, namun berbagai konsekuensinya perlu ditelaah lebih lanjut," jelas doktor jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Ia menekankan bahwa implementasi teknis dan politis kebijakan ini tidak dapat dilakukan terburu-buru.

"Perlu koordinasi antara partai, DPR, pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat agar pemisahan ini tidak menimbulkan kekosongan demokrasi, beban birokrasi, atau kekacauan legislasi," pungkas Rozaq. (Arya JP)