Perubahan Tarif Rumah Sakit Jangan Memberatkan Masyarakat
SERANG (1/10) - Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten, Syaukatuddin meminta Pemprov Banten agar rencana perubahan tarif retribusi rumah sakit maupun penetapan retribusi untuk jasa pelayanan yang baru, tidak memberatkan masyarakat.
“Penetapan retribusi rumah sakit seharusnya meningkatkan pelayanan dan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,”kata legislator yang akrab disapa Syaukat tersebut di Ruang Fraksi PKS DPRD Banten, Kamis (1/10).
Menurut Syaukat, pelayanan di bidang kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat. “Salah satu sarana yang mempunyai peran sangat penting dalam memberikan pelayanan kesehatan adalah rumah sakit,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Syaukat, Pemprov Banten juga harus memperhatikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Ia mendesak diskriminasi pelayanan kepada kelompok masyarakat tertentu harus dihilangkan.
”Semua pasien harus dilayani dengan baik, tanpa melihat apakah pasien tersebut jamkesmas atau bukan, yang terpenting dilayani dengan cepat dan baik,” tegasnya.
Sementara menurut Sekretaris Fraksi PKS DPRD Banten Tuti Elfita, RSUD Banten harus melengkapi seluruh fasilitasnya, baik tenaga medis, alat kesehatan, maupun kualitas pelayanan.
”Sehingga RSUD Banten benar-benar menjadi rumah sakit rujukan. Serta kualitas pelayanan harus lebih baik daripada RSUD yang sudah ada di Banten. Jangan lagi ada kesan dari masyarakat bahwa pelayanan RSUD sangat buruk, mengingat dana yang dikeluarkan untuk pembentukan RSUD sangat besar,”kata Tuti.
Tuti menambahkan Pemprov Banten, khususnya manajemen rumah sakit, harus terus meningkatkan kualitas rumah sakit, khususnya merawat sarana dan prasarana. “Agar terhindar dari kesan kumuh dan tidak terawatt,” tutup Tuti.
Ilustrasi: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten. (Sumber istimewa)
Sumber: Humas PKS Banten