Usut Penyebab Kecelakaan Maut Bus Giri Indah
Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI KH Abdul Hakim mendesak KNKT dan pemerintah mengusut tuntas kecleakaan bus Giri Indah di Cisarua, Bogor, Rabu (21/8). Hakim juga meminta keselamatan penumpang kendaraan umum menjadi fokus perhatian pemerintah.
“Kecelakaan maut yang melibat bus seperti ini sudah terlalu sering terjadi. Tapi, tidak pernah menjadi pelajaran bagi semua. Baik bagi PO maupun pemerintah sebagai regulator. Untuk musibah kali ini, saya meminta agar benar-benar diusut tuntas dan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi yang sesuai dengan kesalahan dan kelalaian yang dilakukan sopir maupun operator bus,” tegas Hakim.
Hakim menilai, selama ini keselamatan penumpang kendaraan umum masih terabaikan. Pembinaan dan pengawasan yang lemah dari pemerintah menjadi celah operator bus untuk mengabaikan kewajibannya menyediakan kendaraan yang laik jalan dan aman.
“Harus diakui bahwa implementasi UU LLAJ masih sangat lemah. Pasal 254 ayat 2 UU LLAJ mewajibkan pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap manajemen Perusahaan Angkutan Umum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apakah ini sudah dilakukan? Jika sudah, mengapa masih banyak kendaraan tidak laik yang beroperasi di jalan-jalan?” jelas Hakim.
Dalam kesempatan itu, Hakim juga meminta kepolisian memperketat pemberian surat ijin mengemudi (SIM) bagi sopir bus dan angkutan umum menyusul berulangnya kecelakaanbus maut di jalur Puncak.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sejumlah persyaratan seperti wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum, persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian harus dipenuhi oleh calon pengemudi. Namun, dalam pelaksanaan dilapangan persyaratan yang sudah diatur dalam UU LLAJ kerap dilanggar.
Khusus untuk pengemudi angkutan umum, UU LLAJ sudah mengatur sangat ketat mengenai persyaratan untuk mendapatkan SIM. Tapi, pelaksanaannya masih sangat longgar. “Saya yakin tidak semua sopir angkutan umum itu sudah mengikuti pelatihan dan pendidikan dari lembaga yang sudah terakreditasi. Begitu juga dengan persayaratan lainnya. Karena itu, pemerintah dan pihak kepolisian juga punya andil dalam berbagai musibah kecelakaan angkutan umum. Karena sebagai regulator mereka belum optimal melakukan tugas pembinaan dan pengawasan,” imbuh Politisi PKS asal Lampung ini.
Selain itu, berdasarkan Pasal 83 UU LLAJ, setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus. Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi antara lain lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai pelayanan angkutan umum, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pengujian Kendaraan Bermotor, tata cara mengangkut orang dan/atau barang, pengoperasian peralatan keamanan.
Calon pengemudi kendaraan umum juga harus lulus ujian praktik, yang meliputi
menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat
tertentu lainnya, serta etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dan pengoperasian peralatan keamanan.