Akhirnya Tarif Angkutan Bus Jabar Turun

BANDUNG (21/1) - Setelah melalui rapat yang cukup alot, Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar akhirnya memutuskan penurunan tarif angkutan umum dalam provinsi (AKDP) di Jawa Barat. Dishub Jabar yang berwenang mengurusi angkutan umum jenis bis, menetapkan tarif angkutan untuk bis besar turun 5 persen, sedangkan untuk bis kecil turun 10 persen dari tarif sebelumnya.

"Untuk penyesuaian tarif itu angka penurunannya antara 5,03 -10 persen. Ini sebagai respon atas turunnya harga BBM. Kita punya hitungan angka yang sesuai dengan PP Menteri Perhubungan 52 tahun 2006 tentang formulasi perhitungan tarif, jadi kita menentukan tarif batas dasar. Itu yang kita tentukan," kata Kepala Dishub Jabar, Dedi Taufik di Bandung, Rabu (21/1).

Menurut Dedi, penurunan tarif ini telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Tarif baru tersebut efektif diberlakukan mulai hari Kamis (22/1).

"Seperti halnya Bis Kota atau Damri yang turun sebesar Rp 500 dari harga sekarang. Untuk AKDP yaitu bis besar turun 5 persen dan bis kecil turun 10 persen dari tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Dedi.

Dedi mengatakan, untuk tarif angkutan kota itu merupakan kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten masing-masing.

"Tapi kita juga sudah melakukan pertemuan dengan kabupaten/kota dan diputuskan turun 10 persen. Untuk pelaksanaannya efektif mulai hari Kamis," ujar Dedi.

Keterangan Foto:

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan saat menyapa penumpang bus di jalur mudik Lebaran 2013, Cileunyi. (Sumber: http://news.detik.com)

Sumber: http://jabar.tribunnews.com