PKS Desak Bawaslu Kendal Selidiki Kasus Pembakaran Bendera

Ilustrasi: bendera PKS (dok Humas PKS)
Ilustrasi: bendera PKS (dok Humas PKS)

Kendal (13/11) -- DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kendal meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal menyelidiki pembakaran bendera partainya yang dipasang di jalan penghubung Cangkring dan Srogo, Kecamatan Brangsong.

Bendera sebanyak lima buah itu pada Selasa (13/11/2018) malam dibakar di sebuah tempat sampah.

Ketua DPD PKS Kendal, Sulistyo Ari Wibowo mengatakan, tindakan pembakaran Alat Peraga Kampanyenya (APK) itu sudah pihaknya laporkan ke Bawaslu.

"Benderanya itu baru dipasang seminggu yang lalu, dugaanya dibakar saat malam karena pada hari sebelumnya masih ada dan utuh," jelasnya melalui saat dihubungi Tribunjateng.com melalui sambungan telepon, Kamis (15/11/2018).

Ari menjelaskan, bahwa pemasangan alat peraga dipasang oleh kader partainya dan pemasangannya itu sudah sesuai dengan aturan kampanye dalam Undang-Undang Pemilu.

Ia menambahkan, meski tindakan pembakaran itu dianggap merupakan tindakan penghinaan dan merusak APK milik partainya, pihaknya memasrahkan seluruh proses kepada pihak yang berwenang.

"Kami harapannya adanya tindakan (pembakaran bendera) ini tidak menggagu kondusifitas kampanye dan pemilu 2019, kami juga akan melakukan pemantauan terhadap APK kami di beberapa daerah" jelasnya.

Sementara itu, Bawaslu Kendal telah menerjukan enam orang yang juga melibatkan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Brangsong untuk menyelidiki kasus pembakaran bendera milik DPD PKS Kendal itu.

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan bukti dan meminta keterangan dari beberapa saksi kejadaian itu.

"Pembakaran bendera milik DPD PKS ini dapat dimasukkan sebagai dugaan tindak pidana Pemilu. Karena sesuai dalam pasal 280 , yaitu menghina calon dan peserta Pemilu, serta merusak atau menghilangkan alat perga kampanye termasuk melanggar aturan pemilu" ujaya Odilia

Odilia mengatakan Jika nanti dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran dan terbukti bersalah, maka pelaku dapat dikenai sanksi penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.(*)

Sumber: jateng.tribunnews.com