Perwal Serang tentang Perkat Mendesak Dikeluarkan
SERANG (21/1) - Banyak peraturan daerah (perda) di Kota Serang yang masih ‘mandul’ karena belum memiliki Peraturan Walikota-nya (Perwal). Seperti Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat). Padahal perda tersebut sangat menunjang visi dan misi Kota Serang Madani.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Serang, Iyus Gusmana saat ditemui pewarta di Serang pada Rabu (21/1). Iyus mengatakan saat reses banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Kota Serang.
“Warga menyayangkan banyak fasilitas umum yang digunakan untuk maksiat. Seperti stadion, alun-alun, dan eks-Terminal Kepandean yang disalahgunakan menjadi tempat maksiat atau prostitusi,” ujar Iyus.
Selain itu, lanjut Iyus, beberapa tempat karaoke keluarga mengurus izin sebagai rumah makan, ternyata banyak menjual minuman keras (miras). Warga juga banyak melihat anak-anak usia sekolah memenuhi warung game online atau play station saat jam belajar dengan masih mengenakan seragam sekolah.
“Padahal dengan dibuatnya Perda Nomor 2 Tahun 2010 tujuannya menciptakan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum, dengan melarang kegiatan yang termasuk ke dalam penyakit masyarakat Kota Serang,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang ini.
Iyus menambahkan yang dimaksud perda tentang penyakit masyarakat antara lain mengenai pelacuran dan penyimpangan seksual, waria yang menjajakan diri, minuman beralkohol, gelandangan, pengemis, serta anak jalanan.
Oleh karena itu, Iyus mendesak Pemerintah Kota Serang melarang dan tidak mengeluarkan izin kegiatan yang merangsang tumbuh kembangnya perbuatan, tindakan, serta perilaku penyakit masyarakat.
“Dilarang memperpanjang izin usaha atau dapat mencabut izin usaha atau menghentikan. Coba cek realisasinya,” tegas Iyus.
Maka, kata Iyus, untuk mengoptimalkan perda tentang Pekat di Ibukota Provinsi Banten itu, Walikota Serang harus segera menerbitkan Peraturan Walikota untuk Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.
Adapun poin yang perlu penegasan antara lain pada Pasal 14 ayat 4 yang berisi, “Tata cara penutupan dan penyegelan tempat-tempat sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.”
“Selain itu, pada Pasal 22 yang berbunyi: Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota,” tutup Iyus.
Keterangan Foto:
Sejumlah pengemis tengah melakukan aktivitasnya di perempatan Pisang Mas, Kota Serang. (Sumber: http://www.bantenposnews.com)
Sumber: Humas PKS Banten