Pernyataan Pers Departemen Hukum & HAM DPP PKS Menyikapi Pidato Provokatif Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Sdr. Victor B. Laiskodat

Ketua Departemen Hukum & HAM DPP PKS, Zainudin Paru
Ketua Departemen Hukum & HAM DPP PKS, Zainudin Paru

       Dinamika politik Indonesia dalam beberapa waktu terakhir selalu dipenuhi dengan perilaku intrik, buruk sangka dan sikap prvokatif para pelaku politik. Fenomena yang tidak semestinya terjadi dalam usia negara kita telah memasuki 72 tahun sebagai bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang diperjuangkan dengan darah dan nyawa anak bangsa, alim ulama dan umat Islam penduduk sebagai mayoritas di negeri ini.

       Akhir-akhir ini juga kita disajikan dengan kampamye Saya Pancasila, Saya Indonesia. Semua orang, pribadi, Partai Politik, pejabat Negara mengkampanyekan Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. Harapannya adalah kita sebagai anak bangsa menginginkan Indonesia yang sejuk, damai dan aman untuk meneguhkan langkah membangun negeri.

       Dalam dua hari terkahir, kita dikagetkan dengan beredarnya VIDEO Pidato/Orasi Politik yang sangat provokatif dari seorang Anggota Dewan, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Sdr. Victor B. Laiskodat pada pada acara deklarasi Calon Bupati Kabupaten Kupang  tanggal 1 Agustus 2017. Sdr. Victor Laiskodat menuduh 4 (empat) partai secara eksplisit Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN sebagai Partai pendukung Khilafah dank karena itu tidak boleh didukung. Dan bahkan disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965 yang layak dibunuh!

      Menyikapi hal tersebut, sebagai komponen bangsa yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, DPP PKS dengan ini menyatakan sikap: 

  1. Mengecam keras pernyataan Sdr. Victor B. Laiskodat yang telah menyampaikan pernyataan tidak sesuai denga fakta dan menjurus pada provokasi dan fitnah yang sangat merugikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai politik yang lahir dan hadir di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cita-cita mewujudkan Indonesia yang maju, kuat dan bernartabat; 
  1. Bahwa pidato/orasi provokatif Sdr. Victor B.Laiskodat tersebut diatas telah menempatkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama 3 partai lainnya sebagai pendukung Hizbut Tahrir Indonesia merupakan upaya pembusukan terhadap PKS dan secara kasat mata Sdr.Victor mengajak masyarakat Kabupaten Kupang-NTT memusuhi PKS yang dapat berakibat dan mengarah pada reaksi dan pertentang horizontal ditengah masyarakat yang semestinya terjadi;

  2. Bahwa pidato/orasi politik Provokatif Sdr. Victor Laiskodat di khalayak ramai, di Kupang-NTT pada tgl 1 Agustus 2017 yang menjadikan PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN sama dengan PKI adalah ujarana kebencian dan ajakan permusuhan yang sangat berbahaya bagi kelangsungan kondusifitas sosial, politik, demokrasi, dan rasa kebersamaan dan kedamaian ditengah masyarakat Indonesia saat ini. Ujaran permusuhan dan kebencian ini setidak-tidaknya dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang: “menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indomesia”. Sikap yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota dewan apalagi sebagai Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI; 
  1. Terhadap upaya provokasi dan ujaran kebencian itu, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghimbau kepada seluruh kader dan simpatisan PKS baik di Kupang, NTT, dan diseluruh Indonesia untuk bersikap tenang, tetap berkhidmat untuk rakyat dan tetap menjaga hubungan baik dengan semua elemen masyarakat bangsa dengan tetap berpegang teguh pada semangat kedamaian, persamaan, persatuan-kesatuan dalam mewujudkan cita-cita membangun Indonesia beradap dan berkeadilan; 
  1. Bahwa oleh karena itu, terhadap pernyataan permusuhan dan kebencian oleh Sdr. Victor B. Laiskodat terhadap PKS, selanjutnya sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati dan taat hukum DPP PKS akan menyampaikan laporan Pidana ke Mabes Polri dan Pengaduan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada haris Senin, 7 Agustus 2017; 

Demikian Pernyataan Pers ini kami sampaikan sebagai sikap resmi DPP PKS untuk disampaikan kepada kader, simpatisan dan seluruh masyarakat Indonesia.

 

Jakarta, 4 Agustus 2017 

Ketua Departemen Hukum & HAM DPP PKS

 

Zainudin Paru, SH