Perlintasan KA Sebidang Kembali Telan Korban, Pemerintah Harus Bertanggungjawab
Semarang (24/8) - Perlintasan Kereta Api (KA) sebidang di Jawa Tengah kembali memakan korban jiwa. Satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 998 RS hancur tertabrak KA 402 Kaligung pada Minggu (20/8/2017) kemarin di Weleri, Kabupaten Kendal.
Atas kejadian tersebut, Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng, Hadi Santoso meminta pemerintah bertanggungjawab untuk mencari keluar terkait persoalan perlintasan KA sebidang ini.
Menurut Hadi, masyarakat banyak menjadi korban akibat perlintasan KA sebidang, karena banyak kecelakaan sebagian terjadi di perlintasan di perlintasan non-palang.
“Banyak kasus tabrakan, tahun ini saja, pada 13 Juni lalu mengakibatkan 4 orang meninggal, kemudian di Grobogan 20 Mei lalu 4 meninggal, terbaru Kendal kemarin 5 meninggal dunia, bahkan tepat setahun yang lalu Kepala Ombusman perwakilan Jateng menjadi korban,harusnya ini jadi perhatian pemerintah,” kata Hadi di Kota Semarang, Senin (21/8/2017).
“Jika mampu buat tidak sebidang fly over atau underpass jika tidak tutup atau minimal batasi agar tidak bisa dilewati kendaraaan roda empat. Sementara PT KAI harusnya lebih proaktif untuk mematok jalan-jalan ilegal,” ujarnya.
Hadi menuturkan bahwa banyak perlintasan sebidang di Jateng yang memliki tingkat kerawanan cukup tinggi. Data dari Dinas Perhubungan Jateng, ada 1.303 perlintasan sebidang. Selain itu, di Jateng juga ada 1.091 perlintasan KA yang tidak dijaga dam 991 perlintasan tak berpalang pintu.
Dengan banyaknya kasus laka lantas di perlintasan sebidang, kata Hadi, pemerintah terkesan melempar tanggungjawab. Sebab, dengan UU 23/2007 tentang perkeretaapian dianggap oleh pemda kewajiban pengamanan kereta pun menjadi tanggung jawab PT KAI dengan segala keistimewaan hak bagi kereta.
“Namun UU 23/2014 tentang Pemda menjadi alasan PT KAI bahwa pengamanan perlintasan sebidang ini menjadi kewajiban pemda menyesuaikan status jalan yang melewati, jika jalan nasional kewajiban pemerintah pusat, jika Jalan prop kewajiban pemprov, jika jalan kab kewajiban pemkab. Saling lempar ini menyebabkan semakin menjamurnya perlintasan sebidang ilegal,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng ini.
Yang menjadi masalah, kata Hadi, kecelakaan sebagian terjadi di non-palang, artinya di perlintasan ilegal sehingga rakyat yang jadi korban.
“Solusi tegas, pemda harus dikasih tenggat waktu sampai Kapan perlintasan legal itu boleh beroperasi, yang ilegal harus ditutup atau dibatasi yang sudah permanen jalannya Jadi kewajiban pemkab/kot yang belum permanen kewajiban PT KAI,” pungkasnya.
Sebagai informasi, laka lantas di perlintasan KA sebidang kembali terjadi di Kendal. Pada Minggu (20/7/2017) pukul 11.48 WIB di perlintasan tidak terjaga KM 32+0/1 jalur hulu telah terjadi temperan dengan mobil Avanza plat B 998 RS.
Akibatnya, penumpang mobil 3 orang dewasa dan 2 anak meninggal dunia. Kejadian tersebut berawal saat mobil berjalan ke arah timur (dari perlintasan weleri) akan melewati pintu perlintasan km 32+4/5. Namun saat sudah melewati jalur hilir tapi saat melewati jalur hulu bemper mobil belakang menemper KA 402 Kaligung yang lewat dari arah Weleri, yang mengakibatkan mobil rusak parah.