Partai Golkar Hormati Keabsahan Majelis Tahkim PKS

Ketua Mahkamah Partai PKS, Hidayat Nur Wahid.
Ketua Mahkamah Partai PKS, Hidayat Nur Wahid.

Jakarta (11/10) – Partai Golkar melakukan Pengambilan Sumpah Hakim Mahkamah Partai dan Pelantikan Pengurus Pusat Badan Advokasi Partai Golkar Periode 2016-2019, Selasa (11/10) malam. Dalam acara yang digelar di Hotel Sahid, Jakarta itu, Golkar mengundang Ketua Mahkamah Partai PKS, Hidayat Nur Wahid.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menegaskan, dengan mengundang Hidayat Nur Wahid, Partai Golkar menghormati keabsahan Mahkamah Partai PKS sebagai suatu bentuk persaudaraan sesama partai politik.

"Kita turut mengundang Bapak Hidayat Nur Wahid sebagai bukti bahwa Partai Golkar akui keberadaan Mahkamah Partai PKS. Juga sebagai bentuk pengenalan Mahkamah Partai PKS kepada seluruh kader-kader Partai Golkar dari daerah yang hadir malam ini," jelas Setya Novanto di hadapan mantan ketua umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tanjung, Wakil Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar Idrus Marham, Sekjend Golkar, Mahyudin dan Sekretaris Mahkamah Partai PPP Zainut Tauhid Saadih.

Dalam kesempatan itu Setya menjelaskan, sesuai dengan UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, pembentukan Mahkamah Partai adalah hak masing-masing partai, lalu didaftarkan ke Kemenkumham, sehingga harus ditaati di tingkat internal dan dihormati eksternal.

Hidayat Nur Wahid mengapresiasi undangan yang diberikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Mahkamah Partai, atau yang di PKS dikenal dengan Majelis Tahkim.

"Kalau anggaran dasar dan kepengurusan partai, memang harus terdaftar dan disahkan oleh Kemenkumham. Tapi, kalau kepengurusan Mahkamah Partai cukup dicatat dan dilaporkan, tanpa harus disahkan Kemenkumham. Ini sama persis yang dialami oleh Partai Golkar, PPP, dan partai lainnya," jelas Hidayat.

Karena itu Hidayat menegaskan, Mahkamah Partai PKS adalah legal, bukan abal-abal. Sebagai bukti slegalnya Majelis Tahkim PKS, keputusan pemecatan Gamari Sutrisno ditindaklanjuti oleh DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Presiden Joko Widodo sehingga proses penggantian antarwaktu Gamari Sutrisno berjalan sesuai aturan yang berlaku.“Itu menandakan bahwa Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim PKS legal secara hukum, dan diakui secara politik," tegas Hidayat.

Hidayat menambahkan, sebagai bagian dari upaya pengokohan institusi akan dibentuk forum bersama Mahkamah Partai."Untuk mengokohkan persaudaraan partai, Ketua Mahkamah Partai Golkar, Kahar Muzakkir, setuju dibentuk forum antar Mahkamah Partai Politik. Selain untuk saling bertukar pandangan, juga untuk bagian dari pendisiplinan partai, dan juga untuk menjaga marwah partai," jelas Hidayat.

Partai Golkar melantik tujuh pengurus Mahkamah Partai dan Badan Advokasi Partai Golkar. Mahkamah Partai Golkar diketuai oleh Kahar Muzakkir, dan Wakil Ketua Rudy Alfonso.  Sedangkan, Badan Advokasi Partai Golkar diisi oleh 32 kader advokat dengan keterwakilan perempuan hingga 30 persen.