Mustafa Kamal Minta Buruh Awasi Semua Pasal Omnibus Law

Jakarta -- Sekretaris Jendral Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal mengingatkan perihal Omnibus Law Cipta Kerja yang menyoroti masalah tenaga kerja agar diperhatikan lebih komprehensif lagi.

"Kita berharap pergerakan buruh, serikat serikat pekerja, juga melihat konteksnta secara keseluruhan. Karena meskipun pasal-pasal tentang tenaga kerja itu akan dijanjikan untuk dihilangkan, tetapi semangat dan kejiwaannya sudah terlanjut dalam konstruksi," ujar Mustafa dalam FGD Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan via daring, Jumat (08/05/2020).

Meskipun pasal-pasal ini pun dihilangkan, lanjut Mustafa, tetapi rohnya masih bergentayangan dalam pasal-pasal lain.

"Artinya pasal-pasal lainnya harus dicermati apakah akan mengganggu dalam jangka waktu pendek, atau bahkan justru hajat hidup rakyat kebanyakan di Indonesia," pesan Mustafa.

Mustafa mengaku Fraksi PKS sendiri sudah mengajukan paling tidak 9 catatan yang sangat fatal.

"Nanti bisa disampaikan untuk detalnya itu yang sangat fatal tidak memberikan pembelaan kepada hajat hidup orang banyak yang diwakili oleh buruh dan para pekerja," ucapnya.

"Jangan kita menjual murah negeri ini lalu kita mengobarkan kepentingan jangka panjang anak cucu kita kedepan. Jadi saya kira pergerakan buruh seblum selesai pekerjaannya. Serikat-serikat pekerja harus tetap kritis," pungkas Mustafa.