Legislator PKS Minta KPU Data Pemilih Pemula dengan Baik

Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Fraksi PKS Sururul Fuad (Foto: Arsip Sekretariat DPRD Jawa Tengah)
Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Fraksi PKS Sururul Fuad (Foto: Arsip Sekretariat DPRD Jawa Tengah)

Anggota DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PKS Sururul Fuad berharap agar para pemilih pemula di Jawa Tengah dapat terdata dengan baik dan terdaftar sebagai pemilih yang ditetapkan oleh KPU untuk Pemilu 2024. Ia mengatakan bahwa masalah pendataan pemilih sangat krusial, serta banyak masalah yang berpangkal dari pendataan sehingga ia berharap agar KPU benar-benar bisa bekerja keras dan cermat dalam masalah pendataan ini.

“Ada potensi pemilih pemula di Jawa Tengah yang jumlahnya cukup besar. Harapannya mereka benar-benar terdata dan didaftar dengan baik sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah dalam Pemilu 2024 yang akan datang,“ ujarnya.

“Saya beharap KPU dapat bekerja dengan keras dan cermat dalam proses yang krusial ini karena bagi para pemilih pemula; terdaftar atau tidaknya mereka itu sangat berpengaruh pada emosi dan psikologis mereka dalam menggunakan hak pilih,” imbuhnya.

Anggota Komisi A itu memaparkan permasalahan yang biasanya dihadapi oleh pemula diantaranya adalah tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap yang ditetapkan KPU, atau sebenarnya terdaftar tetapi tidak mendapatkan undangan, atau mendapatkan undangan tetapi apatis dengan Pemilu karena kurang sosialisasi.

Dalam keterangannya, Sururul Fuad menambahkan bahwa ketika pemilih pemula itu tidak terdaftar, otomatis mereka tidak akan mendapatkan undangan memilih sehingga mereka mungkin tidak tahu di mana harus menggunakan hak pilihnya.

Meskipun ketika seseorang yang tidak terdaftar bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan e-KTP, masih ada potensi masalah lain seperti enggan karena merasa tidak diperhatikan atau ragu untuk datang ke TPS karena was-was akan dipulangkan karena kurangnya kartu suara. Beberapa hal tersebut berpengaruh kepada psikologis pemilih pemula yang sebelumnya belum pernah berpartisipasi dalam pemilu.

Di samping itu, Sururul Fuad juga mengingatkan pada pemilu sebelumnya penggunaan e-KTP sendiri juga ada permasalahan, seperti usia 17 tahun yang terkendala perekaman dan pencetakan e-KTP nya atau mencapai usia 17 tahun ketika berdekatan atau bahkan di hari pelaksanaan Pemilu. Ia berharap masalah-masalah seperti itu dapat diantisipasi dengan pendataan dan penyusunan daftar pemilih yang lebih baik

Sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan untuk periode bulan September 2022 sebanyak 27.709.908 orang, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 13.794.829 orang dan pemilih perempuan sebanyak 13.915.079 orang. Tahapan pemilu dengan agenda pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih akan dimulai tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2023.