Laporkan Dana Kampanye ke KPU, PKS 100 Persen Submit Sebelum Tenggat

Tim Pelaporan Dana Kampanye Pusat PKS menyelesaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Sikadeka KPU pada 6 Januari 2024.
Tim Pelaporan Dana Kampanye Pusat PKS menyelesaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Sikadeka KPU pada 6 Januari 2024.

Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah melengkapi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

KPU sebelumnya menetapkan bahwa LADK harus disampaikan sebelum batas akhir penerimaan, yakni 7 Januari 2024. PKS, sebagai salah satu peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan tersebut dengan melakukan submit LADK lebih awal pada 6 Januari 2024.

"PKS mengambil kesempatan submit LADK di Sikadeka lebih awal yaitu pada tanggal 6 Januari 2024, pukul 21.55," ungkap Ketua Tim Pelaporan Dana Kampanye Pusat Marwan Gunawan.

Dalam LADK nya, PKS melaporkan dana penerimaan partai sebesar Rp12,7 Milyar dan dana pengeluaran sebesar Rp.7,8 Milyar.

Selain menyelesaikan dana kampanye partai, LADK caleg PKS yang berjumlah 580 orang juga sudah dimasukkan sesuai dengan waktunya.

"PKS juga telah menyampaikan LADK untuk semua caleg PKS yang berjumlah 580 orang," lanjut Marwan.

Dari hasil pencermatan KPU terhadap LADK yang disampaikan, 266 LADK caleg memerlukan perbaikan minor dan diberi waktu perbaikan hingga 12 Januari. PKS berhasil menyelesaikan perbaikan tersebut pada 9 Januari.