Legislator PKS Jawa Tengah Minta Bawaslu Petakan Daerah Rawan Pemilu

Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Sururul Fuad
Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Sururul Fuad

Bawaslu menyebutkan ada tujuh daerah kategori rawan tinggi Pemilu di Jawa Tengah. Tujuh kabupaten/kota tersebut adalah Semarang, Sukoharjo, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kabupaten Magelang, dan Kendal. Menanggapi hal itu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dari Fraksi PKS Sururul Fuad meminta Bawaslu Jawa Tengah untuk melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah kategori rawan pemilu di Jawa Tengah terutama daerah yang rawan tinggi sampai dengan radius terkecil.

“Bawaslu harus memetakan potensi pelanggaran pemilu sampai dengan radius terkecil terutama daerah rawan tinggi Pemilu di Jawa Tengah sehingga upaya-upaya pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin,” ujarnya.

Anggota Komisi A itu mengatakan bahwa setiap daerah mempunyai tantangan yang berbeda-beda dalam menghadapi Pemilu. Faktor apa yang menjadi potensi kerawanan harus bisa dibaca oleh Pengawas Pemilu sampai tingkat lapangan, sehingga dirumuskan upaya pencegahan yang tepat.

“Di dusun, desa, kecamatan mana yang rawan pelanggarannya dan pelanggarannya apa. Harus terpetakan!" imbuhnya.

Politikus asal Brebes itu menyampaikan bahwa Bawaslu beserta kepanjangan tangannya seperti Panwaslu kecamatan, Panwaslu desa/kelurahan harus peka terhadap kondisi sosial politik yang berkembang di masyarakat yang turut mempengaruhi tingkat kerawanan Pemilu. Pengawas di lapangan harus sigap dalam menyikapi potensi kerawanan yang ada.

Di samping itu, menurutnya, masyarakat perlu didorong agar semakin banyak yang terlibat dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Di antaranya berpartsipasi dalam pengawasan pemilu.

“Semakin banyak masyarakat yang berpartsipasi dalam pengawasan Pemilu semakin baik bagi Pemilu yang diselenggarakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI menyebutkan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), ada 85 kabupaten/kota dengan kondisi kerawanan tinggi, tujuh di antaranya ada di Jawa Tengah.

IKP yang menjadi alat ukur kerawanan pemilu sendiri memperhitungkan segala hal yang menggangu atau menghambat pemilu yang demokratis. Variabelnya terdiri atas empat dimensi, dua belas sub dimensi dan enam puluh satu indikator.

Empat dimensi itu adalah konteks sosial politik (27%) yang meliputi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara. Sedangkan dimensi penyelenggaran pemilu (38%) terdiri dari hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudifikasi dan keberatan pemilu serta pengawasan pemilu. Untuk dimensi kontestasi (25%) terdiri dari hak dipilih dan kampanye calon, sedangkan dimensi partisipasi (10%) meliputi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.