Keseimbangan Primer Makin Negatif dan Pemerintah Tambah Target Defisit Jadi 2,92 Persen dalam RAPBNP 2017

Ketua Bidang Ekuintek-LH, DPP PKS Memed Sosiawan
Ketua Bidang Ekuintek-LH, DPP PKS Memed Sosiawan

Pada pertengahan Juni 2017, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberi sinyal menurunkan target penerimaan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017. Draft perubahan akan dibawa ke DPR pada Juli mendatang. Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani mengaku masih menghitung angka tepat target penerimaan negara sampai akhir 2017. Kemkeu masih menunggu data penerimaan negara hingga Juni 2017. Setelah periode Juli 2017, dianggap sudah mencerminkan kondisi sebenarnya, tanpa pengaruh amnesti pajak. "Bisa saja (revisi) terjadi, kami lihat. Menkeu masih hitung dengan basis data aktual," katanya, Jumat (16/6).

Dan pada hari Kamis, 6 juli 2017, Menteri Koordinator Perekonomian ketika melakukan Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, menyampaikan pokok-pokok perubahan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan Defisit Anggaran dalam RAPBNP 2017. Penerimaan Negara turun sebesar Rp 36,20 Triliun (dari semula Rp 1.750,3 Triliun menjadi Rp 1.714,1 Triliun), Belanja Negara naik sebesar Rp 30,9 Triliun (dari semula Rp 2.080,5 Triliun menjadi Rp 2.111,4 Triliun), dan Defisit Anggaran naik sebesar Rp 67,0 Triliun (dari semula Rp 330,2 Triliun menjadi Rp 397,2 Triliun) sehingga menaikkan prosentase Defisit Anggaran dari 2,41% menjadi 2,92%.

Defisit Anggaran sebesar 2,92% sangat menghawatirkan karena Defisit Anggaran tersebut belum ditambah dengan Defisit Anggaran yang terjadi di daerah dalam APBD-APBD di daerah, sehingga kalau ditambahkan maka Defisit Anggaran secara total bisa melebihi 3% PDB, meskipun pemerintah berjanji akan menjaga Defisit Anggaran tetap dibawah 3% PDB dengan melakukan penghematan-penghematan dalam Belanja Negara dan memaksimalkan Penerimaan Negara.

Selain peningkatan Defisit Anggaran sampai 2,92% (senilai Rp 397,2 Triliun), yang cukup memprihatinkan adalah terus meningkatnya kekurangan (negatif) Keseimbangan Primer, dari semula negatif Rp 109,0 Triliun dalam APBN-2017 menjadi negatif Rp 178,0 Triliun dalam RAPBNP-2017. Keseimbangan primer adalah selisih antara penerimaan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga dan cicilan utang. Definisi lain mengenai keseimbangan primer adalah pendapatan negara dikurangi dengan belanja negara.

Keseimbangan Primer APBN yang selalu negatif sejak tahun 2012 dan jumlahnya selalu meningkat sehingga dapat diartikan bahwa dalam RAPBNP 2017 tersebut, dari Defisit Anggaran sebesar Rp 397,2 Triliun yang diperoleh dari berbagai skema pembiayaan (hutang), maka sejumlah Rp 178,0 Triliunnya harus digunakan untuk menutup kekurangan Belanja Negara, dan sisanya digunakan juga untuk membayar bunga dan cicilan hutang, serta pokok hutang. Dengan kata lain APBN sejak 2012 sampai sekarang, menggunakan hutang untuk membayar bunga, cicilan hutang, dan pokok hutang. Kalau Keseimbangan Primer APBN positif, maka kelebihan Penerimaan Negara tersebut dapat digunakan untuk membayar bunga, cicilan hutang, dan pokok hutang. Padahal Keseimbangan Primer Positif merupakan pondasi utama bagi ketahanan dan kesinambungan fiskal Negara dalam jangka panjang.

Memed Sosiawan

Ketua Bidang Ekuintek-LH, DPP PKS