Rencana Pencabutan Dana Kompensasi Listrik Pelanggan Non-Subsidi Berpotensi Memperlambat Pemulihan Ekonomi Nasional

(dok: Ilustrasi)
(dok: Ilustrasi)

“… Kebijakan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi saat ini berpotensi akan semakin menekan pertumbuhan PDB riil, memperlambat proses pemulihan ekonomi nasional, semakin menurunkan daya beli masyarakat …"

Listrik merupakan kebutuhan mendasar dan komoditas strategis bagi seluruh lapisan masyarakat, baik dari kalangan masyarakat berpendapatan rendah hingga masyarakat berpendapatan tinggi. Oleh karena itu, besaran tarif listrik ditentukan oleh pemerintah. Subsidi tarif dasar listrik telah diturunkan sejak tahun 2013 melalui penghapusan subsidi listrik secara bertahap. Bagi pelanggan non-subsidi dikenakan penyesuaian tarif listrik (tarif adjustment) setiap bulan apabila terjadi perubahan baik peningkatan salah satu dan/atau beberapa faktor yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik, yaitu nilai tukar mata uang US dollar terhadap rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.

Namun sejak 2017, pemerintah dengan alasan memperhatikan keekonomian masyarakat, melakukan inkonsistensi kebijakan dengan tidak menyesuaikan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi (13 golongan, kurang lebih 42 juta pelanggan), kendati harga bahan bakar dan kurs rupiah mengalami perubahan yang mempengaruhi terhadap BPP listrik. Untuk memenuhi gap harga keekonomian dan tarif listrik, pemerintah memberikan kompensasi terhadap PLN. Dari laporan keuangan PLN, dana kompensasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dari tahun 2018 hingga 2020 mencapai Rp. 63,32 Triliun. Inkonsistensi kebijakan ini seolah mengembalikan kondisi seperti tahun 2013, dimana semua pelanggan disubsidi.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I-2021 masih mengalami kontraksi minus 0,74%.  Dengan angka tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia belum mampu kembali ke zona positif, setelah mengalami kontraksi 4 kali berturut-turut sejak kuartal II-2020. Konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah yang selama ini menjadi bantalan pertumbuhan ekonomi Indonesia, juga ikut tertekan. Konsumsi rumah tangga dalam periode kuartal I-2021 terkontraksi 2,23% yoy.

Kondisi pertumbuhan ekonomi nasional yang masih terkontraksi ini menunjukkan daya beli masyarakat masih rendah dan kondisi resesi ekonomi belum berakhir akibat pandemi COVID-19. Di saat tekanan terhadap APBN yang semakin berat, pemerintah berencana menerapkan penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dengan menghilangkan dana kompensasi tarif yang selama ini diberikan ketika kondisi ekonomi nasional masih belum terdampak pandemi. Padahal justru dalam kondisi ekonomi negara sedang di zona resesi seperti saat ini, seluruh lapisan masyarakat pelanggan rumah tangga maupun industri terdampak secara langsung bahkan memerlukan kebijakan stimulus yang dapat membantu mempertahankan daya beli masyarakat. PKS menilai kebijakan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi saat ini berpotensi akan semakin menekan pertumbuhan PDB riil, memperlambat proses pemulihan ekonomi nasional, semakin menurunkan daya beli masyarakat karena akan menambah inflasi, dan juga berpotensi menurunkan volume ekspor barang dan jasa akibat kenaikan harga yang menurunkan daya saing produk nasional di pasar internasional.

PKS merekomendasikan dan mendorong pemerintah beserta PLN hendaknya terus melakukan berbagai langkah dan inovasi dalam meningkatkan efisiensi baik di pembangkitan, transmisi hingga distribusi listrik sehingga BPP listrik semakin efisien dan dapat menekan beban subsidi listrik, seperti mendorong pengembangan smart grid, co-firing bahan bakar pembangkit, terus mengurangi susut daya di pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi. Dari sisi beban cashflow keuangan PLN juga perlu diperbaiki sehingga biaya keuangan dalam struktur HPP listrik dapat ditekan, seperti restrukturisasi pinjaman, menekan capital expenditure, dan bersama pemerintah dapat melakukan renegosiasi kontrak pembelian listrik take or pay. Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan tarif listrik akan semakin terjangkau dan dirasakan manfaatnya bagi seluruh rakyat Indonesia.