PKS Soroti Kasus Rudapaksa Mahasiswi Karawang: Pelaku Harus Tetap Diproses Hukum

Jakarta-- Ketua Bidang Advokasi Partai DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurul Amalia menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa perkosaan yang menimpa seorang mahasiswi berusia 19 tahun di kabupaten Karawang pada bulan April lalu sungguh sangat memprihatinkan,

Alih alih proses hukumnya berjalan dan pelaku dihukum berat, justru korban "didamaikan" dengan pelaku dengan cara dinikahi, namun mirisnya fakta yang terjadi korban diceraikan setelah sehari melangsungkan pernikahan dengan pelaku yang juga merupakan paman korban.

Advokat yang aktif di isu isu publik tersebut sangat menyayangkan apabila kasus perkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP terjadi perdamaian antara korban dan pelaku kekerasan seksual,

"Delik Perkosaan merupakan delik biasa, itu artinya pihak kepolisian sudah sepatutnya menjalankan proses hukum kasus tersebut, meskipun tanpa adanya persetujuan dari korban", ujar Nurul dalam keterangan tertulisnya Sabtu (29/6/2025). 

"Adapun terjadinya perdamaian antara pelaku dan korban tidak berarti menghentikan proses hukum kasus kekerasan seksual tersebut," lanjutnya. 

Nurul Selaku Ketua Bidang Advokasi Partai Keadilan Sejahtera berharap pihak penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP, karena perbuatan pelaku telah menimbulkan penderitaan terhadap korban.

"Apabila proses hukum terhadap pelaku dihentikan karena alasan adanya perdamaian dengan pelaku, tentu saja akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hukum terhadap korban kejahatan seksual di masa yang akan datang," pungkasnya.