Berita PKS
Kece dan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
27 Aug 2021 | 08:42 WIB
Share: Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Agama, Nabi dan tokohnya kini bagaikan sansak tinju. Kerap menjadi sasaran. Dipukul, ditendang, dihajar dan sebagainya. Terbaru, ada Muhammad Kece yang dengan gagah berani menghina Nabi Muhammad SAW.
Dia sebarkan penghinaannya di media sosial. Tanpa ada rasa takut. Tiada rasa gentar. Seakan-akan menista agama dan nabinya jadi hal biasa.
Kita miris dengan fenomena ini. Mengapa sekarang banyak orang secara terang-benderang menghina sesuatu yang kita anggap suci dan sakral? Mengapa hal ini sering terjadi di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam? Apa yang sesungguhnya terjadi?
Itulah mengapa PKS mengusulkan adanya RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Sebab ada kebutuhan mendesak soal ini. Kita harus melindungi semua agama, tokoh dan simbolnya. Tidak boleh ada yang menista atau menghina. Di negeri yang berlandaskan Pancasila, penghinaan terhadap agama dan simbolnya tidak dibenarkan. Tidak ada ruang bagi Penista Agama, karena kita negar yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Bersyukur pihak Kepolisian Republik Indonesia bergerak cepat dengan menangkap M. Kece. Kita patut mengapresiasi respons Polri atas kasus yang meresahkan ini.
Agar kasus serupa tak terulang, kita harus menggesa RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sebab kita tak ingin tokoh agama Islam, Katholik, Kristen, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu jadi sasaran penghinaan. Kita tak ingin ada M. Kece lain di negeri tercinta ini.
Ahmad Syaikhu
Berita Terkait
Berita Terbaru
Presiden PKS Sambangi Litbang Kompas Tuk Perdalam Hasil Survei
06 Jun 2023 - 09:56 WIB
Kritisi Anggaran POLRI, Habib Aboe: Polisi RW Nyantol ke Mana?
06 Jun 2023 - 09:51 WIB
16 Kepala Daerah PKS Kunjungi Lemhanas, Ini yang Dibahas
06 Jun 2023 - 09:39 WIB
Hadapi Tahun Politik, HNW: BPIP Mestinya Fokus pada Pancasila, Tak Cawe-Cawe Soal Sistem Pemilu
06 Jun 2023 - 09:34 WIB
Legislator PKS Lampung Advokasi UMKM untuk Dapatkan Sertifikasi Halal
06 Jun 2023 - 09:07 WIB