Jalan Tol Layang Harus Urai Kemacetan
Jakarta (16/12) -- Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek telah diresmikan oleh Pemerintah beberapa hari yang lalu. Di satu sisi, pengoperasian tol layang ini dapat mengurai kepadatan di Tol Jakarta-Cikampek, yang tepat berada di bawah tol layang. Di sisi lain, perlu diwaspadai potensi kecelakaan di jalan tol yang kemungkinan meningkat. Pengguna jalan tol cenderung melaju dengan kecepatan tinggi.
Perlu diketahui bahwa Jalan tol layang ini membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (KM 9+500 sampai dengan KM 47+500). Jalan tol ini merupakan yang pertama di Indonesia dalam satu ruas ada layanan tol (elevated dan at grade). Infrastruktur yang dibangun sejak tahun 2017 ini mulai bisa dinikmati oleh pengguna secara umum mulai Ahad, (15/12/2019).
Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo mengapresiasi mitra kerja khususnya Kementerian PUPR. Sangat diharapkan pengoperasian jalan tol tersebut bisa menghilangkan momok kemacetan yang selama ini ditemui pengguna jalan tol di koridor Jakarta – Cikampek.
“Mungkin akan menghilangkan penderitaan selama lima tahun kita lewat jalan tol Jakarta-Cikampek. Dulu pernah kita punya horor lewat situ delapan jam, lalu turun jadi empat jam, lalu turun lagi satu setengah jam”, kata Sigit.
Terkait batas kecepatan yang simpang siur, diingatkan kepada pemangku kepentingan agar satu suara dan mengikuti peraturan yang berlaku.
Sebelumnya sempat beredar infografis di media sosial bahwa kecepatan maksimal adalah 60 kilometer per jam. Namun ada lagi yang mengatakan 70 kilometer per jam adalah kecepatan yang aman. Terakhir kementerian PUPR menyampaikan batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.
“Kita kembalikan saja kepada aturan yang berlaku. PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 5 ayat 2 jelas bahwa Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 (delapan puluh) kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam”, terang Sigit.
Penetapan kecepatan rencana pasti sudah ada pada saat tahap perencanaan atau perancangan. Kecepatan rencana yang diambil berhubungan dengan kondisi medan jalan dan kriteria jalan apakah termasuk jalan perkotaan ataukah jalan antarkota. Pada Standar Geometri Jalan Bebas Hambatan Untuk Jalan Tol didapati jalan perkotaan dengan kondisi medan jalan datar kecepatan rencana 80-100 kilometer per jam. Sedangkan pada jalan antarkota dengan kondisi medan datar kecepatan rencananya 120 kilometer per jam.
“Intinya, berapa pun batas kecepatan maksimal yang ditetapkan agar para pemangku kepentingan tidak membingungkan masyarakat. Harus berpegang pada aturan yang berlaku dengan prinsip cepat tapi aman”, pungkasnya.