Izinkan Mobil Pribadi Masuk Jalur Busway, Gubernur DKI Langgar Perda

Jakarta (4/2) – Kebijakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait dengan mobil pribadi boleh melintas di Jalur Busway, mendapat reaksi keras dari Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi Pemerintahan dari Fraksi PKS Ahmad Yani, Selasa (3/2), di Gedung DPRD DKI Jakarta. Yani mengatakan, Gubernur telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Lebih jauh Yani menjelaskan, Perda yang dimaksud adalah Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada pasal 2 ayat 7. Dipasal tersebut berbunyi, kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.

“Jika dilarang tentu ada sanksinya yang harus diterima. Akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta,” tegas politisi PKS asal dapil Jakarta Selatan VIII ini.

Semestinya, masih menurut Yani, yang harus dilakukan Gubernur saat ini adalah bagaimana menyiapkan transportasi untuk umum yang aman dan nyaman, sehingga warga masyarakat bisa memanfaatkan angkutan umum tersebut.

“Bukan justeru memperbolehkan mobil pribadi masuk ke jalur busway dengan tarif tertentu, ini akan menimbulkan diskriminasi, artinya ada perlakuan berbeda diantara warga masyarakat pengguna jalan, dan boleh jadi kebijakan ini malah membuat kemacetan semakin parah,” ungkap pria yang juga menjabat Sekretaris Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS DKI Jakarta ini.

Pemprov DKI, lanjut Yani, seharusnya melakukan kajian yang mendalam, berapa kebutuhan kendaraan yang dapat mengalihkan dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum. “Masyarakat tidak perlu diminta untuk beralih ke kendaraan umum, kalau permasalahan transportasi publik sudah aman dan nyaman,” pungkasnya.

Sumber: Humas Fraksi PKS DKI Jakarta