BNPB Diminta Tingkatkan Koordinasi Dengan Pemda

Jakarta (20/1) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amalia menilai masih kurangnya koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah daerah dalam pembentukan sebuah kebijakan yang terkait dengan rencana tata ruang wilayah. Hal tersebut diungkapkannya disela-sela rapat kerja dengan Kepala BNPB dan jajarannya, Senin (19/1) di ruang rapat Komisi VIII, Senayan Jakarta.

“Dari evaluasi ini saya melihat kurangnya koordinasi BNPB dengan pihak terkait lainnya seperti Pemerintah Daerah dibawah Kementerian Dalam Negeri. Hal ini tentu akan menjadi beban yang berat bagi BNPB sendiri, pasalnya ada beberapa kebijakan yang saling bertentangan,” jelas Ledia.

Dicontohkannya, ketika dalam Undang-undang Penanggulangan Bencana No.24 tahun 2007 menyatakan bahwa siapa yang melakukan pembangunan yang beresiko menyebabkan bencana, maka akan mendapat sanksi hukuman penjara enam tahun atau denda sanksi lainnya. Sementara setiap Pemda memiliki Perda masing-masing terkait tata ruang wilayahnya.

“Disaat BNPB menegakkan undang-undang penanggulangan bencana, Pemda memiliki kebijakan sendiri terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini sangat memberatkan BNPB, terlebih lagi tidak sedikit Pemda yang hanya mengandalkan bantuan dari pusat (BNPB) ketika terjadi bencana. Ditambah tidak semua daerah memiliki BPBD (badan penanggulangan bencana daerah) yang notabene di bawah Pemerintah daerah,” papar Ledia.

Oleh karena itu, Politisi dari Fraksi PKS Dapil Jawa Barat I ini berharap BNPB dapat meningkatkan koordinasi dengan semua pihak termasuk Kementerian Dalam Negeri yang membawahi pemerintah daerah, untuk mengkomunikasikan hal yang terkait dengan penanggulangan bahkan pencegahan bencana. Sehingga ke depan beban penanggulangan bencana tidak hanya tertumpu pada BNPB saja, melainkan juga ada kewajiban dari Pemerintah Daerah. Bahkan bukan tidak mungkin dalam membuat kebijakan RTRW Pemda juga dapat mendiskusikannya dengan BNPB. (Ayu)

Sumber: www.dpr.go.id