Cianjur Tanggap Darurat Bencana, HNW: Semua Berduka, BNPB Maksimalkan Bantu Warga

Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid
Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid

Jakarta (23/11) — Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, menyampaikan duka mendalam atas musibah gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur dan sekitarnya pada Senin siang, (21/11).

Menyusul kejadian tersebut, Bupati Cianjur menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 30 hari hingga 20 Desember 2022.

HNW sapaan akrabnya mengapresiasi kesigapan Kepala BNPB dan jajarannya. Tetapi karena kondisi kedaruratan itu, maka dirinya juga meminta BNPB dan BPBD memaksimalkan perannya dalam tanggap darurat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang penanggulangan bencana.

“Turut berduka mendalam atas musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, (21/11). Semoga para korban yang wafat diterima sebagai syuhada dan para korban yang sakit atau cedera segera dilayani dan disembuhkan. Dalam status tanggap darurat bencana yang sudah ditetapkan ini, BNPB dan BPBD harus optimal dalam mengendalikan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana agar semua pihak yang terlibat saling terkoordinasi dan tersinkronisasi, sehingga kepedulian dan bantuan untuk warga dapat dimaksimalkan,” disampaikan HNW dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/11).

Berdasarkan UU 24/2007 dan PP 21/2008, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi aspek pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya; penentuan status keadaan darurat bencana; penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; pemenuhan kebutuhan dasar; perlindungan terhadap kelompok rentan; dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

Dalam upaya tersebut, BNPB dan BPBD sesuai kewenangannya diberikan kemudahan akses di berbagai bidang, di antaranya berupa komando untuk memerintahkan instansi atau lembaga. Kemudahan lainnya yakni untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik ke lokasi bencana.

“Kewenangan yang telah diberikan oleh Undang-Undang ini harus dimaksimalkan oleh BNPB dan BPBD, juga harus ditaati instansi-instansi lainnya. Penanganan bencana di Cianjur yang hingga hari ini menyebabkan banyak sekali korban, setidaknya 162 orang meninggal, harus cepat ditangani secara terkoordinasi, lantaran BMKG memberi peringatan akan potensi adanya gempa-gempa susulan,” sambungnya.

Selain BNPB dan BPBD, pria yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini meminta Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan langsung bagi korban bencana, sesuai amanah Permensos Nomor 04 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut, korban bencana bisa mendapatkan bantuan bahan bangunan rumah maksimal Rp 5 juta untuk rusak ringan, Rp 10 juta untuk rusak sedang, dan Rp 25 juta untuk rusak berat. Selain itu, ada juga santunan ahli waris bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp 15 juta dan bagi korban luka berat sebesar Rp 5 juta per orang.

“Selain tenda pengungsian dan logistik yang disediakan BNPB maupun BPBD bagi para korban gempa, Kemensos bersama Dinsos di daerah juga harus inisiatif merealisasikan bantuan rumah dan santunan bagi keluarga korban. Hal ini agar para korban bisa perlahan bangkit, memulihkan diri dari berbagai dampak negatif bencana yang menimpa mereka. Juga untuk anak-anak korban dari gempa ini, harus ada penanganan khusus agar mereka tidak trauma dan segera pulih semangat melanjutkan kehidupan,” lanjutnya.

HNW yang juga sudah menyalurkan bantuan untuk korban gempa ini turut menghimbau masyarakat untuk meningkatkan solidaritas dan berpartisipasi menyalurkan bantuan bagi para korban gempa Cianjur, baik berupa tenaga, dana, maupun doa.

Dirinya berharap upaya para pihak dan relawan yang sudah turun langsung membantu warga terdampak gempa di Cianjur diberikan kemudahan dan kelancaran.

“Saya apresiasi kepedulian dan kesigapan warga untuk gotong royong menolong saudara-saudara kita korban gempa di Kabupaten Cianjur, baik itu dari Ormas, LSM termasuk Asosiasi Pesantren, maupun dari Partai Politik, misalnya Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang telah menginstruksikan jajaran struktur PKS Jawa Barat untuk turun tangan bantu korban, atau bahkan seperti Ketua Fraksi PKS yang kembali memprogramkan membantu korban gempa dengan memotong gaji anggotanya di DPR. Untuk solidaritas kemanusiaan seperti inilah seluruh unsur Ormas, Orpol, dan gerakan kemasyarakatan lainnya dipersilahkan ikhlas berlomba-lomba menghadirkan bantuan dan kepedulian, sehingga warga Cianjur yang terdampak gempa bisa segera pulih bangkit kembali,” pungkasnya.