Banyak Perusahaan Belum Bayar THR, Netty: Pemerintah Harus Proaktif dan Bertindak Tegas

Jakarta - Perusahaan masih banyak yang belum atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri  1442 H  yang merupakan hak pekerja. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah agar mengingatkan perusahaan tentang kewajiban pembayaran THR.

“Pemerintah harus mengingatkan perusahaan  bahwa THR   bukanlah  hadiah yang diberikan sukarela,  tapi kewajiban yang harus ditunaikan. Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan. Ini adalah amanat  PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujar Netty dalam keterangan medianya, Selasa (11/05/2021).

Netty juga meminta pemerintah agar  memastikan posko-posko THR yang dibentuk Kemenaker di tingkat pusat dan daerah  guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR  bekerja proaktif dan jangan  hanya menunggu laporan.

Ketua DPP PKS Bidang Kesos ini mengatakan, "Posko THR jangan hanya menunggu laporan masuk, tapi  harus  proaktif  turun langsung ke lapangan  untuk jemput bola mengatasi persoalan  yang muncul. Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya," katanya.

Menurut Netty, jika hanya menunggu laporan atau aduan pekerja,  maka hasilnya tidak akan maksimal karena umumnya pekerja enggan dan takut  melaporkan perusahaannya  yang tidak membayar THR.

“Pekerja  umunya tidak  berani lapor dan berurusan  dengan pihak lain. Mereka takut dipecat,  apalagi yang statusnya pekerja kontrak. Oleh karena itu, pemerintah harus sigap mencari perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR. Perusahaan tersebut harus diingatkan dan jika perlu  berikan sanksi yang tegas.  Pastikan posko THR berfungsi optimal dalam melindungi hak pekerja, jangan hanya  jadi retorika,” ungkap Netty.