UU KIA, Ketua DPP PKS: Pastikan Berdampak pada Penurunan Stunting

Ketua DPP PKS Bidang Kesejahteraan Sosial yang juga Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.
Ketua DPP PKS Bidang Kesejahteraan Sosial yang juga Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.

Jakarta – Ketua DPP PKS Bidang Kesejahteraan Sosial yang juga Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengharapkan implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) berdampak pada penurunan angka stunting.

"Muatan undang-undang memberi perhatian pada fase 1000 hari pertama kehidupan (HPK) anak, sehingga akan berperan penting dalam menghadirkan generasi unggul di masa depan. Dan yang penting, pastikan UU ini berdampak pada penurunan stunting," kata Netty dalam keterangannya, Rabu, 12 Juni 2024.

Menurut Netty, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak akan menarik negara untuk berperan aktif dalam kesejahteraan keluarga.

"Ini mendorong negara untuk bertanggung jawab terhadap kesejahteraan ibu dan anak, bukan hanya tanggung jawab anggota keluarga,” katanya.

Oleh karena itu, Netty mendesak pemerintah agar segera menindaklanjutinya dengan perumusan PP guna memastikan implementasi dapat dijalankan di lapangan. Di antaranya, kata Netty, bagaimana asupan gizi untuk Ibu dan anak terpenuhi dengan benar sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KIA.

"Asupan gizi untuk ibu dan anak jangan cuma diterjemahkan dengan program pemberian sembako gratis," tandasnya.

Kesejahteraan Ibu dan Anak, lanjut Netty, hanya akan menjadi isapan jempol jika pemerintah tidak menyiapkan dana untuk memenuhi gizi seimbang bagi Ibu dan anak, pemenuhan layanan kesehatan yang optimal serta adanya edukasi budaya hidup sehat untuk keluarga.

“Pastikan Ibu dan Anak mendapatkan makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, pemberian makanan pendamping air susu ibu dan serta makanan tambahan, layanan kesehatan dan pengobatan gratis dan lain-lain sebagainya,” tambahnya.

Terakhir, Netty mendorong pemerintah agar aktif turun ke lapangan untuk memastikan tidak adanya tindakan sepihak, semisal PHK, pada pekerja yang mengajukan cuti hamil dan melahirkan.

“Tindak tegas jika terbukti ada perusahaan yang menolak ajuan cuti melahirkan sampai enam bulan yang memenuhi persyaratan,” katanya.