PKS Terima SK Perubahan Kepengurusan DPTP dari Menteri Hukum

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf  menerima Surat Keputusan dari Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf menerima Surat Keputusan dari Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas

Jakarta, 21 Juni 2025 - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf secara resmi menerima Surat Keputusan dari Menteri Hukum Republik Indonesia terkait perubahan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS pada 20 Juni 2025 di Jakarta. 

Surat Keputusan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum setelah melalui proses administratif dan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan kepengurusan ini merupakan bagian dari langkah konsolidasi organisasi yang bertujuan untuk memperkuat soliditas internal partai dan mempersiapkan PKS menghadapi agenda-agenda strategis nasional ke depan.

Presiden PKS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas atas dukungan yang telah diberikan. Ia menegaskan bahwa perubahan kepengurusan ini mencerminkan dinamika sehat dalam tubuh partai dan akan membawa semangat baru untuk terus berkhidmat kepada rakyat. 

"Kami menyambut baik terbitnya SK Menkum ini sebagai legalitas terhadap dinamika kepengurusan PKS. Insya Allah, kepengurusan baru ini akan semakin mengokohkan tekad PKS untuk berkhidmat bagi rakyat, bangsa, dan negara", ujar Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf.

Dengan diterbitkannya SK ini, seluruh jajaran struktural partai diminta untuk segera menjalankan tugas-tugas kepartaian dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan nilai-nilai keadilan, kerakyatan, dan kebangsaan.

PKS menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam menjaga demokrasi, membela kepentingan rakyat, serta berkontribusi positif dalam proses pembangunan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden PKS didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid, Bendahara Umum DPP PKS Noerhadi, dan Kepala Kantor Staf Presiden PKS Pipin Sopian, sebagai bentuk soliditas kepemimpinan dan kesiapan struktur inti partai dalam menjalankan mandat kepengurusan baru.