Tri Mulyantoro Minta KPU Perketat Protokol Kesehatan Saat Pilkada

Semarang - Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tri Mulyantoro meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah untuk lebih memperketat protokol kesehatan demi menghindari muculnya klaster baru pandemi Covid-19. Seperti yang kita ketahui, Pilkada serentak akan tetap digelar pada 9 Desember mendatang.

Penyelenggara dan peserta Pilkada 2020 hendaknya untuk melakukan tindakan preventif dalam mencegah potensi ancaman (Covid-19). Dalam hal ini, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara utama, juga para peserta pilkada.

“KPU dan Bawaslu harus memperketat protokol kesehatan, kalau perlu berikan sanksi hukum yang tegas kepada para pelanggar, termasuk juga kepada peserta Pilkada Calon kepala daerah beserta partai pengusung di pilkada 2020," ujarnya.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Terkait sanksi hukum, menurutnya ini dapat diterapkapkan seperti yang telah ditetapkan UU No 10 tahun 2016 yang sifatnya administratif dan sanksi yang sifatnya pidana.

Semua pihak harus lebih cermat dan adaptif di tengah kondisi Covid-19 yang belum juga menunjukkan tren melandai," jelasnya.

Politikus PKS ini juga menegaskan kepada para Peserta Pilkada, dalam hal ini agar Calon Kepala Daerah beserta Partai pengusung dalam melaksanakan kampanyenya harus menjalankan protokol kesehatan.

“Bahwa dalam penyelenggaraan ini kesehatan masyarakat adalah yang utama, Peserta pilkada harus tertib mematuhi protokol kesehatan. Misalnya, menggunakan masker, jaga jarak, gunakan hand sanitizer dll," kata Tri.

Ini merupakan bentuk respon Tri Mulyantoro atas putusan pemerintah yang tetap menggelar pilkada pada 9 Desember, di tengah pro-kontra karena mewabahnya penularan Covid-19.

“Keputusan pemerintah pilkada tetap dilanjutkan, yang kemudian bisa kita lakukan adalah meminimalisir potensi penularan wabah Covid-19. Jangan sampai ada cluster Pilkada,” pungkasnya.