Teror pada Imam Masjid dan Bom Bunuh Diri Terulang Lagi, HNW Serukan Usut Tuntas dan Berikan Hukuman bagi Pelaku

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid

Jakarta (07/12) — Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengutuk keras berulangnya teror dan kekerasan terhadap Imam Masjid, yang mungkin terulang karena tidak ada tindak lanjut berupa sanksi hukum yang tegas dan keras terhadap mereka yang melakukan teror terhadap Imam Masjid.

Hidayat juga menyerukan agar umat secara swadaya bersama aparat penegak hukum untuk menjaga keselamatan imam dan keamanan masjid, agar kasus-kasus teror dan kekerasan terhadap imam masjid bisa dihentikan dan tak terulang lagi.

Beberapa kasus terakhir adalah pemukulan terhadap imam Masjid Ar-Rahman di Pondok Gede, Bekasi pada 2 Desember 2022 dan penembakan yang mengakibatkan wafatnya Imam Masjid Al Hijrah di Manokwari, Papua Barat pada 23 November lalu.

“Kedua kasus teror yang sayangnya sampai sekarang  belum jelas apa sanksi maksimal kepada para pelaku teror terhadap kedua imam Masjid tersebut,” ungkap pria yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS tersebut..

HNW, sapaan akrabnya, sangat prihatin dengan kembali terulangnya teror kekerasan terhadap imam Masjid yang juga tokoh Agama ini. Ia juga mengingatkan agar peristiwa teror terhadap Imam Masjid tersebut tidak membuat umat takut datang ke masjid untuk sholat maupun memakmurkannya.

“Penting umat tidak menjadi takut datang ke masjid karena adanya teror-teror tersebut, sebab kalau sampai Umat takut ke Masjid, maka teroris-teroris terhadap Imam Masjid itu akan tepuk tangan merasa terornya berhasil. Karenanya agar Umat segera merapatkan barisan bersama jemaah Masjid maupun aparat keamanan,  untuk menjaga dan menyelamatkan masjid dan para imam/muadzin,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (02/12).

Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya fungsinya mengurusi urusan keagamaan ini mengatakan penjagaan oleh umat tentunya tetap dalam koridor bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang.

“Ini merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan dan memberantas terorisme terhadap Masjid dan Imam Masjid,” tuturnya.

Menurut HNW, peran serta masyarakat ini dapat dilakukan sambil menunggu agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama (RUU PTSA) yang sudah disepakati masuk dalam kategori Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, agar segera dilakukan pembahasan dan pengundangannya oleh DPR dan Pemerintah.

“Peristiwa terulangnya teror terhadap Imam Masjid yang menjadi bagian dari simbol/tokoh Agama Islam itu, menunjukan semakin perlunya RUU tersebut untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR dan Pemerintah,” ujarnya.

“Naskah Akademik dan draft RUU itu sudah lama selesai disiapkan, serta sudah ditetapkan ke dalam Prolegnas Prioritas. Lalu, mau menunggu apa lagi untuk segera dibahas? Jangan sampai peristiwa kekerasan terhadap tokoh atau simbol agama itu kembali terulang, karena kekosongan aturan hukum yang spesifik (lex spexcialis) yang memberikan perlindungan terhadap Tokoh-Tokoh dari semua Agama, termasuk Imam Masjid,” ujarnya.

Namun, meski begitu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap mengingatkan agar pihak Kepolisian untuk sementara memaksimalkan peraturan perundang-undangan yang tersedia untuk mengusut tuntas kasus-kasus teror kekerasan terhadap imam-imam Masjid tersebut.

“Agar polisi mengusut tuntas teror-teror tersebut sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan keamanan yang bisa hadirkan kondisi kondusif, apalagi di tahun 2023, bangsa Indonesia termasuk Umat Islam di dalamnya, sudah memasuki politik menyongsong pesta demokrasi, pemilihan umum serentak, 2024,” pungkasnya.