Temui Massa Buruh, Rusdi Haryadi : UU Omnibus Law Ciptaker Kemunduran Peradaban Buruh

Cikarang Barat -- Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi menilai disahkannya RUU Omnibus Law Ciptaker sebagai kemundunran peradaban buruh khususnya di Kabupaten Bekasi, karena hubungan industrial yang berjalan kondusif selama ini dengan adanya Perda Nomor 04 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 09 Tahun 2019 sebagai turunan dari UU 13 tahun 2003 akan terganggu dengan kehadiran Undang-Undang ini.

"Dengan berlakunya Omnibus law Ciptaker ini, kita mengalami set back ke belakang. Peradaban Perburuhan sudah cukup mapan di Kabupaten Bekasi dengan sudah terbitnya Perda 04 Tahun 2016 dan Perbup 09 Tahun 2019 sebagai turunan dari UU 13 tahun 2003. UU Omnibus law Ciptaker ini akan menghapus payung hukum yang selama ini menjaga hubungan industrial antara pengusaha dan buruh yang sudah terjalin dengan baik di Kabupaten Bekasi," tegasnya di Bekasi pada Selasa (06/10).

Rusdi menyatakan bahwa sikap DPRD Kabupaten Bekasi senafas dengan perjuangan buruh dalam mencari kesejahteraannya.

"DPRD Kabupaten Bekasi satu nafas dan satu barisan dengan keinginan dan aspirasi kawan-kawan buruh dan siap memperjuangkannya. Tidak bisa dipungkiri bahwa konsentrasi terbesar buruh itu ada di Kabupaten Bekasi karena suara buruh harus diperjuangkan," jelasnya lantang.

Rusdi berpesan kepada kawan-kawan buruh untuk tetap solid dan berjuang sesuai koridor hukum.

"Kawan-kawan buruh tetap solid dan kesoliditasan tersebut tetap dijaga dalam satu gerakan yang disalurkan dalam acara-acara konstitusional," pesannya.