Sumbar Serahkan Laporan Keuangan Lebih Awal dari Tenggat BPK

PADANG (12/3) – Meski tenggat waktu penyerahan keuangan tanggal 31 Maret 2015, namun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bergerak lebih awal. Demikian disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2014 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar di Padang, Kamis (12/3).

Menurut Irwan langkah itu menunjukkan penyusunan LKPD Pemprov Sumbar sudah tertata lebih baik. Irwan optimis jajarannya meraih nilai terbaik dalam pengelolaan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kita harapkan laporan keuangan tahun 2014 mendapatkan opini WTP,” tutur Irwan yang menyerahkan berkas LKPD kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Betty Ratna Nurbaety di ruangan pertemuan BPK RI, Jalan Khatib Sulaiman Padang.

Seperti yang telah diketahui, pada tahun 2009 Pemprov Sumbar hanya mendapat penilaian opini disclaimer dari BPK RI. Dengan kondisi tersebut, Sumbar mulai bangkit untuk berupaya memperbaiki pengelolaan keuangan di tingkat provinsi.

Irwan menjelaskan upaya perbaikan pengelolaan keuangan memberikan hasil yang positif. Dengan komitmen seluruh jajaran Pemprov Sumbar, baik pimpinan maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Sumbar mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di tahun 2010 dan 2011.

Melanjutkan tren positif, Gubernur Irwan pun menuntut seluruh SKPD untuk melaksanakan keuangan dengan baik. Sehingga pada LKPD 2012 Sumbar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi tersebut merupakan yang pertama dalam sejarah Pemprov Sumbar sejak LKPD diberikan opini oleh BPK.

“Dengan keseriusan dan komitmen yang ditanamkan, tahun 2012 dan tahun 2013, kita berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.

Penyerahan laporan keuangan untuk tahun 2014 merupakan wujud dari semangat Sumbar untuk kembali meraih WTP. Bahkan, lanjut Irwan, penyerahan laporan telah bisa dilakukan pada pertengahan Februari 2015. Namun karena terkendala beberapa hal, laporan baru bisa diserahkan di pekan kedua Bulan Maret.

Adapun LKPD yang diserahkan pemerintah daerah kepada BPK RI berisi beragam berkas. Beberapa diantaranya buku laporan keuangan Pemprov Sumbar tahun 2014, buku raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2014 beserta lampiran, serta buku rapergub tentang penjabaran pelaksanaan APBD 2014 dan lampirannya. Selain itu, diserahkan pula buku laporan keuangan BUMD tahun 2014, buku lampiran neraca berupa daftar asset tetap dan asset lainnya, serta hasil review inspektorat atas laporan keuangan Pemprov Sumbar tahun 2014.

Keterangan Foto:

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (kanan) menyerahkan Laporan Keuangan Provinsi Sumbar tahun 2014 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Betti Ratna (kiri) di Gedung BPK RI Sumbar, Kota Padang, Kamis (12/3). 

Sumber: Humas Pemprov Sumatera Barat