Pengawasan APBN untuk Penanganan Covid-19, Anis: Perlu Koordinasi DPR dan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen untuk terus mengawasi penyaluran insentif pengananan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi nasional (PEN) yang dijalankan oleh pemerintah. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, BPK akan terus mengawasi penyaluran dana Covid-19 dan PEN sehingga bisa tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan. Ia menegaskan, saat ini terdapat investigasi yang sedang berlangsung tentang kemungkinan salah alokasi dana bantuan Covid 19 yang cukup besar. Demikian disampaikan ketua BPK di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Memberikan tanggapannya di Jakarta, Rabu (13/1/2021), Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS Anis Byarwati mengatakan, “Di masa Pandemi Covid-19 ini, BPK sudah seharusnya mengambil Langkah-langkah strategis dalam kebijakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara yang dipengaruhi pandemi.”

Kebijakan pemeriksaan BPK atas bencana Covid-19 ini, merupakan pemeriksaan dengan pendekatan risiko, yaitu: Risiko Strategis (risiko dalam pencapaian tujuan implementasi kebijakan penanganan pandemi Covid-19), Risiko Kecurangan dan Integritas (risiko yang dialami pemerintah karena adanya tindakan kecurangan, penyalahgunaan wewenang, free riders, dan moral hazards, Risiko Operasional (risiko yang terkait dengan terkendalanya implementasikebijakan di lapangan karena kompleksitas sistem), Risiko Keuangan (risiko sejauh mana pemerintah menjaga ketergantungan pada pembiayaan eksternal), dan Risiko Kepatuhan (risiko terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang dapat menimbulkan implikasi risiko hukum atau litigasi).

Menurut Anis, apa yang akan dilakukan oleh BPK ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 telah mengatur bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, sehingga BPK dalam hal ini bertindak dalam kapasitas sebagai lembaga pemeriksa negara terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Pemerintah. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan seluruh aspek keuangan negara sebagaiman diatur dalam UU. Pemeriksaan dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Lebih lanjut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS ini memaparkan bahwa dalam hal penanganan pandemi covid 19 yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan stimulus dalam penggunaan APBN 2020, harus dilakukan audit oleh BPK.

Legislator dari daerah pemilihan Jakarta Timur ini juga menekankan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK, didasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

“Secara umum menilai kondisi fakta yang ada dibandingkan dengan kriteria untuk menilai kondisi tersebut. Baik berupa kriteria dalam ketentuan perundang-undangan, standar akuntansi, maupun kriteria lainnya,” katanya.

Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Terakhir, Anis menegaskan tentang pengawasan APBN untuk penanganan Covid-19, perlu dilakukan dengan meningkatkan koordinasi antara fungsi pengawasan DPR dengan fungsi pemeriksaan BPK.

“Sesuai dengan fungsi masing-masing, DPR dan BPK memiliki peran besar untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara, Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaannya,” ujar Anis.

“Sinergi antara kedua lembaga ini perlu dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan pandemi yang melibatkan proses yang sangat kompleks dan waktu yang cepat,” tambahnya.

Mengacu pada UU No. 15/2004, dalam merencanakan pemeriksaan, BPK perlu memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan.