SP3 Perdana Pasca Revisi UU KPK Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Wasekjen PKS, Ahmad Fathul Bari
Wasekjen PKS, Ahmad Fathul Bari

Jakarta (4/4) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

SP3 diterbitkan atas nama tersangka sekaligus obligor BLBI Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

Wasekjen DPP PKS Ahmad Fathul Bari menilai keputusan KPK itu mencederai rasa keadilan masyarakat.

"SP3 perdana yang dikeluarkan oleh KPK pasca revisi UU KPK mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Fathul Bari kepada Tribunnews, Minggu (4/4/2021).

"Hal ini menjadi catatan kesekian kalinya dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama sejak revisi UU KPK hingga yang terakhir dengan turunnya indeks persepsi korupsi," lanjutnya.

Fathul mengatakan, kasus BLBI merupakan salah satu kasus mega korupsi dalam sejarah Indonesia yang hingga saat ini masih banyak yang belum terurai.

Menurutnya, adanya SP3 menunjukkan tak ada keseriusan dalam mengungkap kasus mega korupsi BLBI.

"Sehingga SP3 dalam salah satu kasus yang ditangani KPK tersebut menjadi kekhawatiran bahwa lembaga anti-korupsi yang memiliki berbagai sumber daya dan wewenang serta sangat diharapkan dapat membongkar dan menangani berbagai skandal korupsi besar itu malah terjebak dengan pendekatan prosedural, tanpa memperlihatkan upaya serius untuk membongkar skandal BLBI," ujarnya.

Sumber: tribunnews.com