Soal Penurunan Passing Grade, Komisi II: Untuk Kualitas Jangan Kompromi

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera

Jakarta (16/11) -- Rencana penurunan ambang batas atau passing grade dalam mengatasi rendahnya angka kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 dinilai menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam melaksanakan rekrutmen.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Menurutnya, baik penurunan passing grade ataupun penggunaan sistem ranking tidak akan mengubah sejarah rekrutmen tahun ini.

“Keputusan manapun jangan melupakan bahwa sistem penerimaan CPNS tahun ini punya sejarah ketidaklulusan yang tinggi,” ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (15/11).

Pasalnya, pemerintah sangat menekankan keinginan untuk memperoleh pegawai atau sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berintegritas tinggi. Sehingga, jika passing grade diturunkan, kualitas tentunya juga akan berkurang.

“Untuk kualitas jangan kompromi,” tegas Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Terkait banyaknya peserta yang tidak lolos tes seleksi kompetensi dasar (SKD), Mardani mengungkapkan, kesalahan berada pada soal dan kemampuan peserta yang berbeda-beda.

“Bisa soal yang tidak nyambung dan tidak disiapkan berdasar fakta kurikulum yang ada. Bisa karena memang kualitas yang ikut tes jauh dari kompetensi. Ini perlu perubahan kurikulum pendidikan dan fondasi dasar sekolah kita. Jangan dianggap remeh,” tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyiapkan skema penurunan passing grade dan atau sistem ranking untuk memenuhi kebutuhan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Pasalnya, peserta rekrutmen yang lulus SKD terlampau sedikit, yakni hanya mencapai 10 persen.

Angka tersebut berasal dari data yang telah masuk, yakni mencapai 60 persen dari total 2,8 juta peserta SKD. Jika angka kelulusan berada di bawah 10 persen, tentunya formasi seleksi kompetensi bidang (SKB) tidak akan terpenuhi. Bahkan, juga mengakibatkan kekosongan formasi.

Adapun kekosongan formasi tertinggi yakni di wilayah timur, tercatat sebanyak 90,95 persen. Kemudian, di wilayah tengah 72,69 persen dan wilayah barat 58,47 persen. Sementara itu, formasi kosong untuk kementerian/lembaga di pusat berjumlah 12,9 persen. 

Sumber: jawapos.com