Ruislag Deli Tua, Dinas Pasar Harus Perjelas Komunikasi dengan Pedagang

DELI SERDANG (12/1) – Para pedagang di pasar tradisional Deli Tua tidak mau dipindahkan meski sosialisasi relokasi pasar tersebut telah gencar. Hal ini terungkap dari hasil kunjungan lapangan serta dialog langsung anggota dewan dengan pedagang, yang diungkapkan dalam Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan Dinas Pasar Kabupaten Deli Serdang, Jumat (9/1).

Tidak hanya persoalan pemindahan pedagang, para anggota legislatif (aleg) juga mengkritisi pasar milik Pemkab yang letaknya berada di belakang, sedangkan ruko megah milik swasta berjejer megah di sisi depan. “Mana laku dagangan pedagang kita,” ujar salah satu aleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Cece Muhammad Romli mengatakan bahwa sebaiknya Dinas Pasar memperhatikan penempatan pedagang. Dinas Pasar juga harus mengomunikasikan secara gamblang kebijakan yang diambil, agar informasi yang diterima pedagang tidak simpang siur.

“Ada isu yang berkembang bahwa pemerintah tidak berpihak pada pedagang kecil, mereka dipindahkan karena tempat berjualan mereka akan diruislag (dialihkan) pada pihak ketiga. Akan tetapi mereka bersikeras tidak mau pindah,” ujarnya.

Cece mengatakan banyak cara yang bisa dilakukan untuk mensosialisasikan semua kebijakan dan aturan yang akan digulirkan. “Buat spanduk atau baliho agar dapat dengan mudah dibaca oleh pedagang, sehingga tidak ada salah paham,” saran Cece.

Anggota legislatif lain juga mengimbau agar Dinas Pasar mengantisipasi keributan jika nantinya terjadi penolakan dari pedagang di pasar tradisional.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pasar Donald P. Lumban Tobing menyampaikan bahwa tidak ada pungutan bayaran untuk penempatan kios di lokasi pasar. Selain itu, alasan lokasi pasar milik Pemkab terletak di belakang disebabkan ruko-ruko yang berada di depan sesuai dengan perencanaan tata kelola wilayah Deli Tua. Wilayah tersebut akan difungsikan untuk area wisata kuliner yang akan aktif hingga malam hari, sedangkan pasar tradisional biasanya beroperasi dan mengadakan transaksi jual beli hanya sampai tengah hari.

Kadis memohon kerja sama para anggota dewan untuk dapat membantu memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat apabila ada lagi pengaduan yang masuk ke DPRD Deli Serdang. “Lokasi pasar baru yang telah dibangun oleh Pemkab Deli Serdang adalah fasilitas terbaik bagi kenyamanan dan kebersihan tempat berjualan para pedagang,” pungkas Donald.

Sumber: Humas PKS Sumatera Utara