Ribuan Penunggak PKB "Hidupkan" Kembali STNK
MEDAN (18/12) - Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Dispenda Sumut) memberlakukan pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau ganti nama kepemilikan selama 17-31 Desember 2014.
Kebijakan ini membuat ribuan masyarakat "menyerbu" kantor Samsat Medan untuk menghidupkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya.
Disinyalir, pemutihan yang dilakukan Dispenda Sumut karena sumber penerimaan yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) PBBKB, Pajak Air Permukaan Umum (APU) dan pajak rokok masih belum mencapai target. Seperti data yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Sumut, realisasi penerimaan sampai 17 November 2014 untuk itu semua baru mencapai 73% atau kurang Rp1,2 triliun dari yang ditargetkan Rp4,662 triliun pada 2014. Realisasinya baru mencapai Rp3,434 triliun.
Gubernur Sumut (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST mengatakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB atau ganti nama kepemilikan) digratiskan untuk semua kendaraan bermotor termasuk alat berat dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertunggak di bawah tahun 2013 termasuk pemutihan seluruh denda yang timbul akibat penunggakan itu.
Gubsu Gatot mengemukakan hal itu kepada wartawan di Gubernuran Medan, Rabu (17/12). Kebijakan pemberian keringanan ini berlaku di seluruh unit pelaksana teknis (UPT/ Samsat) se-Sumut termasuk Samsat Corner, Drive Thru dan lainnya. "Dengan program ini kita berharap tunggakan PKB yang selama ini menjadi piutang Pemprovsu dapat terjaring termasuk para pemilik kendaraan yang belum melakukan pendaftaran ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya, termasuk kendaraan bermotor eks mutasi dari luar provinsi Sumut yang diberikan pengurangan sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB," jelasnya didampingi Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Sumut H Rajali SSos MSP dan Kabid PKB Dispendasu Dr Victor Lumbanraja MSi MAP.
Program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubsu (Pergubsu) Nomor 45 Tahun 2014 yang ditandatangani langsung oleh Gubsu H Gatot Pujo Nugroho setelah mendapat pendapat hukum (legal opinion) dari Kajatisu Nomor B-6549/N.2/Gp.1/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dan Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 973/1324/KEUDA tanggal 12 Desember 2014.
Dalam Pergub tersebut ditegaskan pemberian keringanan PKB dimaksud merupakan pokok pajak PKB yang tidak atau belum dibayar sampai 2012 (di bawah tahun 2013) dengan pengurangan sebesar 100 persen (penggratisan/ pemutihan) sedangkan pengenaan PKB di atas tahun 2013 sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, pemilik kendaraan yang tertunggak sampai berapa tahun pun dapat menghidupkan atau mengaktifkan kembali STNK-nya dengan hanya membayar PKB tahun 2013 dan 2014 tanpa denda.
Kadispenda Sumut H Rajali menambahkan pembebasan denda PKB dan BBN KB ini juga diberikan kepada wajib pajak pindah antar Samsat maupun antar provinsi terkait dengan Surat Keterangan Fiskal dan pembebasan denda PKB maupun BBN-KB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengesahan, ganti STNK, BBN-II dan seterusnya, BBN Lapor Tiba untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik umum maupun tidak umum.
Victor Lumbanraja menambahkan jumlah kendaraan bermotor yang terdata di Sumut pada tahun ini adalah 4,8 juta unit. Namun, katanya, yang dibayarkan pajaknya hanya 2,3 juta kendaraan. Adapun target Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik tahun ini Rp 1,45 triliun. "Sampai 16 Desember sudah terkumpul Rp 1,38 triliun," ujarnya.
Pantauan MedanBisnis di kantor Samsat Medan pada hari pertama pemberlakuan program ini sejak Rabu (17/12) pagi pukul 08.00 WIB antrean masyarakat yang ingin mengurus tunggakan pajak kendaraan bermotor sudah membludak sejak loket belum dibuka. Tercatat hingga kemarin sore pukul 15.00 WIB sekira 7.889 wajib pajak yang mengurus PKB maupun BBNKB, padahal sehari sebelumnya hanya 5.168 wajib pajak.
Seorang warga Medan yang tinggal di Villa Gading Mas, Anita (47) mengatakan baru mengetahui informasi pemutihan ini. Rencananya dia mengurus pemutihan tersebut karena pajak kendaraan mobilnya sudah mati sejak 2011. " Tadi gak sempat, udah tutup," ucapnya.
Sumber: http://www.medanbisnisdaily.com