Putusan MK terhadap UU Ciptaker, Legislator PKS: Harus Dihormati dan Lakukan Perbaikan Segera

Jakarta (26/11) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menanggapi keputusan MK terkait perlunya Pemerintah dan DPR melakukan perbaikan atau revisi terhadap Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut Ledia, DPR dan Pemerintah selaku pembentuk UU tentu harus menghormati dan melaksanakan amar putusan MK terhadap UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Keputusan MK ini, memberi catatan terkait cacat formil dalam pembentukan UU Ciptaker. Catatan ini harus menjadi pembelajaran dalam setiap proses pembahasan RUU di DPR. Baik inisatif DPR maupun inisiatif Pemerintah seperti UU Ciptaker. Tidak perlu terburu-buru sehingga tidak cermat dalam segala proses maupun substansinya,” tegas Anggota Komisi X DPR RI ini.

Ledia menambahkan, Pemerintah juga harus mematuhi putusan MK dengan menahan diri dan tidak membuat peraturan pelaksana baru dari UU Cipta Kerja.

“Selain itu segala konsensi dan keputusan strategis baru yang didasarkan dari UU Cipta Kerja harus dihentikan sementara sejak putusan dibacakan,” tandasnya.

Pembentuk UU dalam hal ini, kata Ledia, DPR bersama Presiden perlu menindaklanjuti Putusan MK dengan melakukan beberapa hal.

“Pertama, merevisi ketentuan UU No.12 Tahun 2011 yang pada pokoknya membuat pengaturan terkait tatacara pembentukan UU dengan metode Omnibus Law,” ungkapnya.

Kedua, lanjut Ledia, berdasarkan ketentuan UU yang mengatur tentang tatacara pembentukan UU dengan metode Omnibus Law tersebut, Pemerintah kemudian mengajukan RUU baru dalam rangka memperbaiki UU Cipta Kerja sebagaimana amanat Putusan MK.

“Ketiga, Proses, tahapan dan prosedur RUU perbaikan terhadap UU Cipta Kerja tersebut harus dipastikan taat asas dan prosedur sesuai dengan pedoman yang disepakati,” tutup Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.