PKS Tolak Tegas Voting President Threshold

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf

Jakarta (21/7) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf menyampaikan putusan Fraksi PKS untuk keluar atau walk out dalam sidang Paripurna pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

“Fraksi PKS tidak menolak untuk mengikuti musyawarah mufakat dengan tiga isi yang sudah disepakati namun tidak memiliki titik temu ketika proses lobby. Dan Fraksi PKS juga tidak menolak untuk melakukan voting pada satu sisi yang tidak bertemu tersebut. Tetapi, dalam isi yang menjelaskan mengenai President Threshold PKS tegas menolak," jelas Muzzammil.

Dalam kesempatan tersebut, Muzzamil menyampaikan alasan F-PKS untuk menolak mengikuti voting dan meninggalkan ruangan sidang pada Kamis (20/7) lalu.

“Sikap ini diambil berdasarkan kajian yang dilakukan oleh berbagai kampus dan lembaga kajian yang diberikan kepada kami, serta menghormati putusan No.14/PUU/XI/2013 MK dan tentunya Undang-Undang Dasar 1945 pasal 60 A ayat 2,” tegas Muzzamil.

Dalam putusan No.14/PUU/XI/2013 MK menyatakan bahwa pada pemilu 2019, pemilihan legislatif, serta pemilihan Presiden dan wakil Presiden harus dilaksanakan secara serentak. Oleh karena itu, F-PKS merasa penerapan Presidential Threshold tidak dapat dilakukan.

Muzzammil juga meminta kepada semua Fraksi untuk menghormati keputusan yang telah diambil oleh F-PKS.

“Kamipun meminta semua fraksi dan semua anggota untuk meghormatisikap kami. Bahwa kami tidak akan ikut dalam putusan voting kali ini,” tutup Muzzammil.