PKS Solo Sepakat Pasal Pelarangan dalam Raperda Anti Miras

SOLO (5/2) - Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah Anti Minuman Keras dan Beralkohol (Raperda Anti Miras) ke Pimpinan DPRD Kota Surakarta pada Selasa (3/2). Penyerahan draft Raperda merupakan tindak lanjut dari pembahasan tahun 2014 sebagai usulan dari pihak Pemerintah Kota Surakarta.

Menanggapi hal ini, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) Asih Sunjoto Putro menyatakan sepakat jika nantinya Raperda tersebut memuat pasal-pasal pelarangan, bukan terbatas pada pengaturan. Menurut Asih, pelarangan dari Kementerian Perdagangan bisa menjadi pertimbangan dalam muatan Raperda nanti.

“Kami lebih mendorong pelarangan saja. Kalau hanya mengatur pengaturan, nanti tetap akan memicu penolakan di masyarakat seperti pembahasan Raperda Miras yang ditolak pengesahannya dulu,” kata Asih kepada harian Joglosemar.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan pihaknya menunggu pengajuan Raperda dari eksekutif. Hal itu sesuai dengan komitmen Walikota yang menyatakan kesiapannya untuk merevisi dan mengajukan kembali Raperda Anti Miras.

“Raperda itu awalnya dari Pemkot, sehingga kami menunggu pengajuan kembali dari sana. Apalagi, Walikota dalam sambutannya usai Pansus (Panitia Khusus) Raperda Miras melaporkan hasilnya, juga berkomitmen untuk menggantinya dengan mengajukan Raperda Anti Miras itu,” kata Asih.

Foto: Pemkot Depok Lakukan Pemusnahan Miras oleh Bima Muhammad (Relawan PKS Foto)

Sumber: http://pks-solo.or.id