PKS : Garam Kena PPN 12%, Petambak Garam Rakyat pasti Gulung Tikar

Ketua DPP PKS Bidang Tani Nelayan, Riyono.
Ketua DPP PKS Bidang Tani Nelayan, Riyono.

Semarang - Rencana pengenaan PPN 12% untuk garam akan membawa bencana bagi petambak garam rakyat. Ketergantungan dengan impor garam setiap tahun yang mencapai 1 juta ton/tahun saja belum bisa dipenuhi. Harga garam rakyat jatuh serta produksi terus berkurang.

"Mengenakan pajak bagi garam 12% itu sama saja dengan membangkrutkan petambak garam rakyat serta menghilangkan mata pencaharian mereka" kata Ketua DPP PKS Bidang Tani Nelayan, Riyono.

Kebutuhan garam industri 1 juta ton/tahun. Saat ini harga garam hancur, hanya 350 - 500 rupiah/kg padahal ongkos produksi 750 rupiah. Petani sudah rugi 200 - 400 rupiah dan semakin terpuruk oleh garam impor yang rembes ke pasar atau konsumen.

Dari sisi kemampuan lahan produksi garam juga belum signifikan, ada 49 titik dari 9 provinsi sentra garam mulai dari jawa, sulawesi sampai NTT yang luasan lahan sekitar 21.348 hektar dengan kapasitas produksi garam 60 - 80 ton/ha. Kita membutuhkan lahan minimal 37.000 Ha dengan produksi 80 ton/ha.

"Jika betul dipaksakan pajak 12% untuk garam maka bisa dipastikan 49 titik di 9 Propinsi sentra garam nasional akan berhenti produksi dan garam rakyat akan gulung tikar, pengganguran bertambah" papar Riyono.

Harusnya pemerintah dalam kondisi sulit ekonomi memberikan insentif bagi petambak garam agar garamnya mendapat perlindungan dan diserap oleh industri. Namun justru bebam serta ketidakpastian usaha diberikan kepada usaha kecil yang menjadi nafas ekonomi rakyat pesisir.

"Petambak garam akan semakin susah dan janji swasembada garam akan sirna dengan kebijakan PPN 12% ini" tutup Riyono