PKS Dukung Pencabutan Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Jakarta (6/7) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pencabutan Perpu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, usai Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM RI, Senin (6/7).

“Fraksi PKS berpandangan bahwa Pencabutan Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang JPSK," kata legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor tersebut.

Ecky berharap dengan penyelesaian RUU tentang Pencabutan Perpu JPSK akan menjadi langkah awal untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang lebih baik.

“Kita berharap dengan penyelesaian RUU tentang Pencabutan Perpu JPSK akan menjadi langkah awal untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang lebih kokoh kedepan," tambahnya.

Politisi PKS kelahiran 45 tahun silam tersebut menjelaskan dengan kondisi perekonomian dan sektor keuangan yang masih rentan seperti sekarang, keberadaan RUU JPSK merupakan hal penting untuk mengantisipasi krisis, terutama yang diakibatkan oleh faktor eksternal dan global. 

Hal ini dikarenakan, masih menurut Ecky, RUU JPSK akan menjadi acuan bagi industri keuangan, khususnya otoritas, dalam mengantisipasi krisis dan langkah-langkah tindak lanjutnya.

“Dengan disetujuinya RUU ini, maka proses penyusunan RUU JPSK yang baru bisa segera dilakukan. Adanya protokol dalam menghadapi krisis bukan sinyal bahwa krisis akan tiba, tapi justru sebaliknya. Ini akan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap sistem keuangan kita, bahwa ekonomi kita kokoh dan stabil. Ini bisa menjadi modal penting dalam menghadapi turbulensi ekonomi,” tutup Ecky. 

Keterangan Foto: Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam.

Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI