Penerapan UU Jaminan Produk Halal Perlu Dukungan Semua Pihak

Aleg PKS, Ledia Hanifa Amaliah
Aleg PKS, Ledia Hanifa Amaliah

Jakarta (18/10) -- Per 17 Oktober 2019 Penerapan Undang-undang Jaminan Produk Halal resmi diberlakukan. Pengurusan sertifikat halal bagi produk-produk makanan, minuman yang beredar di Indonesia (termasuk obat dan kosmetika secara bertahap) menjadi wajib (mandatory) untuk diurus para produsen atau pelaku usaha.

Ledia Hanifa Amaliah, sebagai mantan ketua panja Undang-undang Jaminan Produk Halal saat Undang-undang ini masih menjadi RUU termasuk yang sangat bersyukur.

“Kita sangat bersyukur bahwa Undang-undang yang melindungi masyarakat Indonesia , khususnya umat Islam telah berlaku. Kita berharap tidak ada lagi keraguan masyarakat saat akan mengkonsumsi makanan, minuman, obat dan kosmetika karena setiap produk yang beredar sudah memenuhi standar kehalalan dan keamanan yang dijamin negara.”

Terkait adanya kritik pada badan, peraturan turunan hingga kekhawatiran beberapa pihak soal hilangnya kewenangan MUI, Ledia menyarankan semua pihak agar menahan diri dan membaca Undang-undang dengan cermat.

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah penyelenggara sistem jaminan produk halal sesuai amanah Undang-undang, dengan beberapa kewenangan yang perlu dikoordinasikan dengan MUI. Sementara MUI sendiri memiliki kewenangan khusus terkait penetapan kehalalan produk. Ini berarti kedua belah pihak saling terkait dan bekerjasama dalam keberlangsungan penyelenggaraan sistem jaminan produk halal, tidak ada istilah saling meniadakan.” jelasnya

Sementara terkait peraturan turunan yang diamanahkah oleh Undang-undang, Ledia berharap pemerintah bisa segera menyelesaikannya, agar implementasi Undang-undang ini menjadi komplit.

“Undang-undang ini memang belum sesempurna harapan kita, peraturan perundangannya juga banyak yang belum dikeluarkan pemerintah. Namun ini adalah langkah awal kita dalam melindungi kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama dengan tentram. Sambil berharap agar pemerintah bisa segera mengeluarkan peraturan turunan, mari kita sama mensupport pemberlakuan Undang-undang ini.”