Pemkot Cilegon Diminta Segera Hentikan Proyek Galian C

CILEGON (9/1) - Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon, Aam Amrulloh mendesak Pemerintah Kota Cilegon menghentikan dan menindak pelaku Galian C, baik yang legal ataupun ilegal. Hal itu ia sampaikan ketika meninjau lokasi galian milik PT Fajar Sodik dan PT Bintang Muara Sejati, di Kota Cilegon, Kamis (8/1).

Di lokasi galian Aam terkejut lantaran mendapati adanya sisa galian yang sudah membentuk waduk dengan kedalaman mencapai tujuh meter di bawah permukaan Jalan Lingkar Selatan (JLS). Kondisi itu sudah meresahkan warga sekitar. Selain membahayakan keselamatan, kubangan tersebut juga mengakibatkan air sumur warga mengalami kekeringan pada musim kemarau dan mengalami pencemaran saat musim hujan.

"Tuntutan warga, lokasi itu minta segera diurug. Karena sudah melebihi batas normal jalan dan membahayakan warga, apalagi kalau ada anak-anak yang bermain di sekitar lokasi Galian C," ungkap Aam yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Cilegon.

Aam  mengatakan adanya kubangan sisa aktivitas Galian C merupakan bentuk lalainya pengawasan dari pemerintah dan minimnya kesadaran pengusaha atas keselamatan lingkungan.

"Setelah terjun ke lokasi, kami meminta agar aktivitas di lokasi harus dihentikan. Dan SKPD terkait juga, dalam hal ini BLH (Badan Lingkungan Hidup) harus responsif dan tidak melakukan pembiaran. Rencananya, baik itu pengusaha galian pasir maupun SKPD akan segera kita panggil pekan depan untuk memberikan penjelasan terkait kondisi itu," tegas Aam.

Selain mendapati kubangan sisa galian, Aam sempat menerima masukan dari salah seorang warga yang telah digusur akibat aktivitas galian pasir. Warga tersebut mengaku tak kunjung mendapatkan ganti rugi dari pengusaha galian.

Sumber: Humas PKS Banten