Pemerintah Harus Tegas Selesaikan Perbudakan di Benjina

JAKARTA (10/4) – Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menetapkan target waktu penyelesaian kepada tim gabungan yang menangani kasus dugaan perbudakan yang terjadi di Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Menurutnya, penetapan target waktu ini penting agar semua anggota tim termotivasi dalam bekerja dan menjadi patokan bagi publik untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. 

“Publik menilai keseriusan dan keprofesionalan kerja Pemerintah dalam kasus ini dari penetapan tenggat waktu penyelesaian yang diberikan. Semakin cepat tenggat yang diberikan maka semakin serius," paparnya menanggapi Keputusan Presiden membentuk tim khusus yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia, Bea Cukai, Kepolisian, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk menangani kasus Benjina, di Jakarta, Kamis (9/4) malam.  

Hermanto menambahkan, publik terkejut dengan pemberitaan perbudakan. Walaupun korban bukan Warga Negara Indonesia (WNI), namun kejadiannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  

"Di Indonesia perbudakan itu melanggar UUD," tegas politisi PKS dari daerah pemilihan Sumatera Barat ini.

Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.  

“Perbudakan itu merampas kemerdekaan manusia dan melanggar perikemanusiaan”, tandasnya. 

Diketahui, kasus di Benjina ini, membuat Indonesia menjadi sorotan dunia, menyusul laporan investigasi Associated Press (AP) tentang dugaan perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) Asing asal Myanmar yang diduga dilakukan oleh pemilik kapal eks asing milik Thailand dan beroperasi di Indonesia. Kapal itu dimiliki PT Pusaka Benjina Resources (PBR) yang mengolah ikan-ikan hasil tangkapannya dan disinyalir dilakukan secara ilegal. Produk ikan olahan itu kemudian didistribusikan ke supermarket-supermarket di negara maju di Uni Eropa dan Amerika Serikat. 

Uni Eropa dan Amerika Serikat mengancam akan memboikot produk-produk perikanan Indonesia yang dihasilkan dari kegiatan perbudakan. Saat ini, AS telah memboikot produk-produk PBR yang dikirim ke Thailand untuk diekspor ke AS.

Sumber: Humas Fraksi PKS DPR-RI